Berita Merdeka – Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Tegal digelar di Pengadilan Negeri Tegal dalam perkara nomor 44/Pid.B/2024/PN.Tgl, pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah (73), Kamis, 1 Agustus 2024.
Pembacaan tuntutan JPU Kejari Tegal baru dapat dilaksanakan setelan pekan sebelumnya mengalami penundaan karena kantor Kejari Tegal saat itu disibukkan dengan adanya kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
JPU Kejari Tegal, Wiwin Dedi Winardi S.H, M.H dalam tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, maka terdakwa diancam hukuman 10 bulan kurungan penjara potong masa tahanan dan meminta agar terdakwa segera ditahan.
Menjawab pertanyaan awak media terkait tuntutan 10 bulan bagi terdakwa Hj Sarinah, JPU Wiwin mengatakan bahwa hal itu telah melalui pertimbangan yang matang atas tuntutan tersebut dan juga pertimbangan karena terdakwa sudah lanjut usia.
“tuntutan itu sudah kami pertimbangkan matang-matang, ada beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa ditambah lagi usia terdakwa yang tidak lagi muda,” ujar JPU Wiwin Dedi Winardi yang juga mempersilahkan pihak terdakwa jika keberatan atas tuntutan tersebut untuk mengajukannya dalam pledoi.
Sebelumnya juga Hakim Ketua Indah Novi Susanti, SH., MH usai pembacaan tuntutan oleh JPU, menyampaikan pada pihak terdakwa jika ada keberatan bisa disampaikan dalam pledoi.
“Keberatan bisa disampaikan dalam agenda pledoi yang dijadwalkan persidangan Kamis mendatang,” tuturnya.
Sementara Edi Utama, S.H.,M.A selaku Penasehat Hukum Hj Sarinah merespond tuntutan JPU yang menuntut 10 bulan penjara terhadap kliennya mengatakan bahwa pihaknya keberatan dan akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan pada Kamis pekan depan.
Tuntutan JPU menurutnya diluar ekspektasi dia dengan tuntutan 10 bulan, merupakan isyarat ketidakyakinan JPU bahwa terdakwa Hj Sarinah melakukan apa yang didakwakannya.
“Tidak ada bukti yang kuat sebagaimana yang didakwakan kepada ibu ini (Hj Sarinah), pada dasarnya ibu ini tidak bersalah,” jelas Edi Urama.
Sehingga pada pledoi nanti akan disampaikan olehnya pada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan atau tuntutan dengan bebas murni atau vrijspraak.
“Pada dasarnya ibu tidak bersalah. Berharap dalam pledoi nanti yang Insya Allah kami bacakan seminggu lagi untuk membela ibu, akan saya sampaikan seharusnya majelis hakim yang mulia membebaskan ibu sama sekali bebas dari tuntutan dari dakwaan, vrijspraak bebas murni,” jelasnya. (Redaksi Berita Merdeka)