Pencari Keadilan Hakim Kasasi Perkara Lindayani Lebih Percaya foto Batu Nisan Daripada Putusan yang...

Hakim Kasasi Perkara Lindayani Lebih Percaya foto Batu Nisan Daripada Putusan yang Sudah Inkracht PN Slawi.

85
BERBAGI
Lindayani saat dinyatakan bebas murni (vrijsraak) Pengadilan Negeri Slawi setahun yang lalu, kini harus kembali ke sel Lapas Kelas IIB Tegal setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung RI
Advertisement

Berita Merdeka – Masih ingat kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris tanah Hak Eigendom Verponding milik Tjoa Tjeng Sioe dengan Terdakwa Lindayani dimana Pengadilan Negeri Slawi telah menjatuhkan vonis bebas Lindayani pada hari Kamis, 23 Agustus 2023 tahun lalu?

Saat itu selama berlangsung sidang perkara 21/Pid.B/2023 dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris Hak Eigendom Verponding milik Tjoa Tjeng Sioe di Pengadilan Negeri Slawi, Terdakwa Lindayani harus mendekam di sel Lapas Kelas IIB Tegal hingga pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Slawi memutuskan vonis bebas murni (vrijspraak).

Majelis hakim saat itu diketuai Eryusman SH dengan hakim anggota Timur Agung Nugroho SH MHum dan Edi Nasali SH yang dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan Surat Keterangan Waris sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement

“Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas hakim diakhir pembacaan putusan pada 23 Agustus 2023 setahun yang lalu.

Namun diketahui ternyata JPU Kejari Slawi pada tanggal 31 Agustus 2023 telah mengajukan permohonan Kasasi nomor 6/Akta.Pid/2023/PN Slw terhadap putusan Pengadilan Negeri Slawi nomor 21/Pid.B/2023/PN Slw.

Selanjutnya Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Slawi dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Slawi nomor 21/Pid.B/2023/PN Slw yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 1470 K/Pid/2023 tertanggal 13 Desember 2023 menguatkan tuntutan JPU dengan 1 tahun penjara terhadap Lindayani.

Lindayani bersujud saat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Slawi

Putusan Kasasi Mahkamah Agung sendiri diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 13 Desember 2023 oleh Dr. Desnayati M.,S.H.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis dengan hakim-hakim agung sebagai hakim-hakim anggotanya Yohanes Priyana, S.H.,M.H, dan Dr. Sugeng Sutrisno, SH.,M.H serta Panitera pengganti Dr. Carolina, S.H.,M.H dengan tidak dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.

Putusan Hakim Mahkamah Agung RI tersebut sangat disayangkan pihak keluarga Lindayani melalui kuasa hukumnya Muhammad Vladimir Allendra Sahid, SH dan Dinta Ampunia Basyar, SH yang disampaikan melalui Memori Peninjauan Kembali (PK).

Padahal menurut suami Lindayani, Ferry Purnomo, mengatakan bahwa proses persidangan yang berjalan dari Februari 2023 hingga Agustus 2023, pelapor dalam memberi keterangan dipersidangan tidak pernah melihat bahwa terdakwa Lindayani melakukan seperti yg di dakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Bahkan cukup banyak bukti kebenaran disajikan Terdakwa Lindayani yang menjadi pertimbangan hakim PN Slawi hingga menjatuhkan vonis bebas bagi istrinya itu,” ujar Fery Purnomo yang disampaikan pada beritamerdeka.co.id, Kamis, 1 Agustus 2024.

Bahkan selama proses hukum yang berjalan menurutnya, dari mulai pemeriksaan di Polda Jateng, Kejati Semarang hingga pada sidang di Pengadilan Negeri Slawi, Terdakwa Lindayani secara meyakinkan juga justru dapat menyajikan sederet bukti asli.

Bukti asli tersebut menunjukkan bahwa Tjandrayani orang tua dari Lindayani merupakan anak keturunan satu-satunya Tjoa Tjeng Sioe yang memegang dokumen asli secara turun temurun.

“Bahkan adanya putusan perkara 35 yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa Tjandrayani adalah keturunan yang sah sebagai dasar mengurus Surat Keterangan Waris atau SKW,” tambahnya.

Selain bukti2 tersebut, diungkapkan pula fakta-fakta dipersidangan antara lain dari saksi ahli seperti, Ahli bahasa yang tidak bisa menterjemahkan tulisan di batu nisan yang merupakan satu-satunya bukti pelapor dalam bentuk foto. Demikian juga Saksi Ahli Prof Edi yang menyatakan akta no.1 yg di buat notaris M Taopik adalah sah.

“Dan Anehnya Majelis Hakim yg memutus pd tinggkat kasasi sama sekali tidak mempertimbangkan putusan pada tingkat PN dan tidak melihat fakta2 dipersidangan serta bukti-bukti, dan adanya bukti Putusan No. 35 dari tingkat PN sampai dengan MA yang sdh Berkekuatan Hukum Tetap. Ada apa ini,” katanya tanda tanya.

Kuasa Hukum Lindayani, Muhammad Vladimir Allendra Sahid, SH

Untuk itu, karena pihaknya menerima relas pemberitahuan atas putusan Kasasi nomor 1470K/Pid/2023 tertanggal 13 Desember 2023 pada tanggal 7 Februari 2024, maka masih mempunyai tenggang waktu permohonan Peninjauan Kembali dan penyerahan Memori Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Slawi diserahkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Alasan Keberatan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI

Terdapat 3 alasan keberatan yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali (PK) yang pertama bahwa dasar pertimbangan hakim pemeriksa pada tingkat Kasasi putusan Mahkamah Agung nomor 1470 K/Pid/2023 tertanggal 13 Desember 2023, tidak pernah ada dan tidak pernah dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri Slawi dan hal itu merupakan kekhilafan atau kekeliruan hakim pemeriksa pada tingkat kasasi.

Alasan keberatan kedua, terdapat kekhilafan majelis hakim pemeriksa perkara pada tingkat kasasi yang diduga tidak membaca atau tidak memahami bahwa didalam persidangan telah diajukan alat bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Slawi nomor 35/Pdt.G/2018/PN Slw, juncto 343/PDT/2019/PT.SMG, juncto 1202K/Pdt/2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara pada alasan keberatan ketiga, disebutkan bahwa didalam persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri Slawi terungkap fakta bahwa Pelapor bernama Untung Susilo yang mengaku sebagai saksi ahli waris Tjwa Tjeng Sioe hanya berdasarkan Batu Nisan Makam Tjwa Tjeng Sioe.

Maka berdasarkan uraian maupun alasan-alasan hukum tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (PK) memohon pada Ketua dan anggota Majelis Hakim Agung untuk memeriksa Peninjauan Kembali dan menjatuhkan putusan dengan mengadili,

Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Terdakwa yang kini Terpidana Lindayani Binti Suprapto Handoko.

Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1470 K/Pid/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi nomor 21/Pid.B/2023/PN Slw.

Berikut bukti-bukti dokumen Asli yang dimiliki Lindayani sebagai dasar pembuatan Surat Keterangan Waris atau SKW itu meliputi dokumen akte kematian Tjoa Tjeng Sioe tahun 1955,

Ijin Pemakaman Tjoa Tjeng Sioe (perpanjangan per 5 tahun dan terakhir 2016 – 2021),

SBKRI Tjoa Sin Kiok yang menunjukkan tinggal di Jalan Timur sesuai dengan Eigendom Verponding Nomor 822.

SBKRI Tjoa Hok Tjoen menantu Tjoa Tjeng Sioe,

Surat Keterangan melepas Kewarganegaraan RRT Tjoa Sin Kiok yang menunjuk domisili di Pangkah (sesuai Eigendom Verponding Nomor 935),

Surat Keterangan melepas Kewarganegaraan RRT Tjan Hok Tjoen menantu Tjoa Tjeng Sioe.

Juga ada akte kelahiran asli Tjan Liang Tjoe Nio (Tjandrayani, 1940) yang menunjuk lahir di Jalan Timur No 10 Slawi, hal itu sesuai Eigendom Verponding Nomor 822,

SBKRI Tjan Liang Tjoe Nio (Tjandrayani) menunjuk lahir di Slawi, ada juga surat ganti nama Tjandrayani, Akte kematian Tjandrawati (kakak Tjandrayani),

Surat kematian Bunali kakak Tjandrayani dan surat keterangan kematian Tjandrayani serta Akta Kelahiran Lindayani.

Untuk surat Eigendom Verponding No 822 dan 935 yang asli di BPN dan Lindayani memegang fotokopi. (Anis Yahya)