Hukum dan Kriminal PH Hj Sarinah Ajukan Nota Pledoi Berharap Majelis Hakim PN Tegal Bebaskan...

PH Hj Sarinah Ajukan Nota Pledoi Berharap Majelis Hakim PN Tegal Bebaskan Kliennya

85
BERBAGI
Pengadilan Negeri Tegal gelar sidang dengan agenda prnyampaian prmbelaan (pledoi) Hj Sarinah (73) yang disampaikan Penasehat Hukumnya Edi Utama, SH.,MA, Kamis, 9 Agustus 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Setelah pekan silam JPU Kejari Tegal tuntut Terdakwa Hj Sarinah 10 bulan penjara atas dakwaannya dengan jeratan pasal 263 ayat 2 KUHP, giliran Penasehat Hukum Hj Sarinah (73) dalam nota pledoi menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada bukti satupun untuk menjerat Hj Sarinah yang didakwakan Jaksa kepada kliennya.

Menurut Edi Utama, SH.,MA, pada dasarnya Hj Sarinah sama sekali tidak selayaknya duduk di kursi pesakitan pengadilan dengan dakwaan yang sama sekali tidak ada bukti menunjukkan bahwa kliennya itu adalah seorang pelaku tindak kejahatan.

“Hari ini kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Intinya kami telah sampaikan dalam sidang pembelaan tadi bahwa ibu Sarinah ini engga pantas loh dijadikan terdakwa karena tidak ada bukti yang menunjukkan ibu Sarinah ini penjahat,” ujar Edi Utama usai sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis, 8 Agustus 2024.

Advertisement

JPU Kejari Tegal Tuntut 10 Bulan Penjara, PH Terdakwa Hj Sarinah Siapkan Pledoi

Nota pembelaan atau pledoi Hj Sarinah yang disampaikan penasehat hukumnya Edi Utama, menggarisi beberapa poin penting yang diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Hj Sarinah atas laporan Hj Rukhoyah.

“Sebelum kami jauh mengurai apa yang menjadi inti dalam Nota Pembelaan kami, terlebih dahulu kami akan mengajukan pertanyaan penting dalam Pengadilan yang mulia ini. Patutkah Terdakwa, Ibu Hj. Sarinah binti Soleman, harus diberi ganjaran pidana karena dianggap telah melakukan kejahatan sedangkan kita dalam persidangan ini sejatinya tidak bisa menemukan bukti tidak terbantahkan,” terang Edi Urama dalam prolognya pembacaan pledoi.

Selanjutnya, Edi Utama me-review fakta persidangan yang menempatkan Hj Sarinah sebagai terdkwa kedalam beberapa bagian.

Saksi Ahli Perkara Hj Sarinah Tegal Sebut Pasal 263 Ayat 1 Harus Dibuktikan Dulu

Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edi Utama, SH.,MA

Berdasarkan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor: B-148/M.3.15 Es.1/05 /2024, tertanggal 08 Mei 2024, dan penetapan hari sidang oleh Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 44/Pid.B/2024/PN Tgl, tanggal 08 Mei 2024, Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Tegal.

Beberapa bagian dalam Nota Pledoi yang bertajuk “Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan atau (Geen Straf Zonder Schuld) itu antaranya pertama seputar proses awal pembelian tanah di tahun 2002, pelaporan Hj Rukhoyah ke pihak berwajib terhadap Hj Sarinah dan menjadi terdakwa di PN Tegal atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP.

Kedua, JPU menerapkan terdakwa Hj Sarinah pada pasal 263 ayat (2) yang menganggap terdakwa memahami bahwa aurat yang dikuasai terdakwa sebagai surat palsu. Sehingga jaksa menjerat dengan ayat (2) pasal 263.

Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah

Namun demikian, dalam proses persidangan menurut Edi Utama tak ada satupun bukti yang menunjukkan klirnnya melakukan perbuatan kejahatan serta saksi-saksi yang dihadirkan memperkuat kebenaran bagi kliennya tidak pernah melakukan kejahatan pemalsuan surat maupun mempunyai keniatan menggunakan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.

“Jadi dalam argumentasi pembelaan kami tadi depan majelis hakim dan juga didepan jaksa penuntut umum, memang betul ada dalam pembuktian kemarin, ada fakta-fakta persidangan tapi yang terpenting bahwa pihak kami sebagai yang terdakwa telah mampu menunjukkan bukti adanya kwitansi pembelian tanah bahkan penjual tanahnya masih hidup, H Mudli didepan majelis hakim mengakui bahwa kwitansi itu yang telah ditandatanganinya. Sebaliknya, pihak pelapor bu Rukhoyah tidak mampu menunjukkan (bukti), tidak ada secarik kertaspun, padahal bukti itulah yang seharusnya dibawa kesini (persidangan) yang menunjukkan dia pemilik tanah. Ternyata tidak mampu atau tidak ada,” urai Edi Utama.

Maka adanya perbuatan pemalsuan dokumen seperti menyangkut warkah sertifikat dalam warkah tersebut memang benar adanya pemalsuan datasemisal surat keterangan waris, surat kuasa dan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain. Disitulah terjadinya pemalsuan tandatangan diluar sepengetahuan Hj Sarinah dan keluarga. Untuk itu pihaknya menyatakan harapannya pada hakim pengadilan untuk menjatuhkan putusan pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan.

Saksi Ahli Perkara Hj Sarinah Tegal Sebut Pasal 263 Ayat 1 Harus Dibuktikan Dulu

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara dengan amar putusan,

Menyatakan Terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Nota pembelaan atau pledoi tersebut dibacakan Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edi Utama, di Pengadilan Negeri Tegal yang juga turut dihadiri dan dimonitor perwakilan dari Komisi Yudisial (KY).

Menurut salah seorang dari 2 orang perwakilan Komisi Yudisial di sidang tersebut, Muhammad Farhan, SSy.,MH mengatakan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan tersebut sesuai tugas Komisi Yudisial (KY).

“Sesuai dengan tugas Komisi Yudisial, kita bersama untuk menjaga marwah hakim pengadilan dengan memantau persidangan agar proses-proses persidangan dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi maupun tanpa ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim maupun oleh para pihak,” jelas Muhammad Farhan pada beritamerdeka.co.id sebelum sidang agenda pledoi Hj Sarinah dimulai.

Berdasarkan pantauannya, Muhammad Farhan dari Komisi Yudisial menyebutkan bahwa selama ini proses-proses persidangan di Pengadilan Negeri Tegal dikatakannya masih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hakim Pengadilan Negeri Tegal memberi kesempatan pada JPU untuk menyampaikan sanggahan replik atas pledoi dari terdakwa Hj Sarinah yang disampaikan Penashat Hukumnya Edi Utama yang diagendakan pada Kamis, 15 Agustus 2024. (Anis Yahya/Redaksi Berita Merdeka)