Hukum dan Kriminal BRI Unit Slawi 2 Disomasi Nasabah, Diduga Hilangkan Jaminan Sertifikat Tanah

BRI Unit Slawi 2 Disomasi Nasabah, Diduga Hilangkan Jaminan Sertifikat Tanah

172
BERBAGI
BRI Unit Slawi 2 disomasi nasabahnya lantaran pinjaman sudah dilunasi jauh dari masa tenor pengembalian namun jaminan Sertifikat tanah belum dikembalikan hingga kini dan diduga hilang
Advertisement

Berita Merdeka – Seorang nasabah melayangkan somasi pada Bank BRI Unit Slawi 2, Kabupaten Tegal lantaran bank tersebut diduga menghilangkan Sertifikat tanah atas nama Heni Sri Suswati yang dijadikan jaminan pinjaman oleh Dyah Marlina selaku adik Heni.

Dugaan Bank BRI Unit Slawi 2 menghilangkan jaminan Sertifikat tanah diketahui setelah adanya pelunasan pinjaman oleh Dyah Marlina pada Senin 4 Maret 2024, dimana hingga saat tulisan ini ditayangkan, sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan.

Maka pemilik tanah Heni Sri Susmiati melalui kuasa hukumnya Agus Sulistiyanto, SH, melakukwn langkah hukum, pertama dengan mengirimkan surat somasi ke Bank BRI Unit Slawi 2.

Pertemuan kepala BRI Unit Slawi 2, Bogy dengan kuasa hukum nasabah, Agus Sulistiyanto, SH pembicaraan terkait jaminan Sertifikat tanah milik nasabah yang diduga hilang
Advertisement

Somasi itu menuntut agar bank plat merah itu untuk segera mengrmbalikan hak nasabahnya berupa Sertifikat tanah yang dijaminkan karena nasabah sudah memenuhi kewajibannya dengan pelunasan pinjaman.

Kuasa hukum pemilik tanah Heni Sri Susmiati, Agus Sulistiyanto, SH mengatakan bahwa pada awalnya, Dyah Marlina meminta bantuan modal pada kakaknya Heni Sri Susmiati untuk pengembangan usaha.

Oleh Heni Sri Susmiati selaku kakak, dipinjamkan Sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di daerah Penusupan, Pangkah Kabupaten Tegal untuk pengajuan pinjaman di BRI Unit Slawi 2 dan mendapatkan plafond senilai Rp105 juta dari bank tersebut di tahun 2022 dengan masa pengembalian 4 tahun.

Kuasa hukum nasabah, Agus Sulistiyanto, SH

Namun belum sampai 4 tahun sesuai masa kontraknya (tenor 4 tahun) atau baru 2 tahun berjalan tepatnya tanggal 13 Maret 2024 nasabah dapat menyelesaikan dengan pelunasan pinjamannya.

Hanya saja walaupun nasabah sudah melunasi pinjaman jauh sebelum jatuh tempo, namun Sertifikat tanah yang dijadikan agunan belum dikembalikan oleh pihak BRI Unit Slawi 2 ke nasabahnya.

“Saya sudah berusaha komunikasi dan meminta haknya nasabah. Namun tidak direspon (pihak Bank),” ujar Agus.

Karena tidak direspon, pihaknya melakukan upaya somasi kepada pihak Bank BRI, lalu pada awal Agustus 2024 terjadi pertemuan.

“Ya kami juga ketemu dengan pimpinan BRI. Namun sayang, pimpinan sekarang merupakan pimpinan pengganti atau baru. Namun kami tidak mau tahu, dan pihak bank wajib bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara Pimpinan BRI Unit 2 Slawi, Bogy mengaku kasus ini tengah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lingkungan kerjanya, Termasuk pengecekan CCTV.

“Kami mohon waktunya, agak sabar yah. Dan nanti akan kami kabari melalui pak Agus pengacara,” ungkapnya saat di wawancara di warung makan di Kota Tegal pekan lalu.

Namun hingga saat ini, terkait perkembangan penanganan, Bogy belum bisa memberikan jawaban yang pasti kapan sertifikat nasabah bakal dikembalikan. (Anis Yahya)