TNI - POLRI Odong-odong Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya

Odong-odong Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya

109
BERBAGI
AKP Agus Joko G.,SH.,MH Kasat Lantas Polres Tegal Kota saat memberikan statement kepada jurnalis Beritamerdeka.co.id Senin, 12 Agustus 2024
Advertisement

Berita Merdeka -Tidak semua kendaraan layak melintasi jalan raya. Ada aturan kelayakan yang harus dipenuhi kendaraan. Bila tak layak, kecelakaan bisa terjadi dan memakan korban.

Odong-odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang. Odong-odong tidak boleh melintasi jalan raya. Hal itu ditegaskan Kasat lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko di Ruang Kerjanya kepada jurnalis beritamerdeka.co.id. Senin,12 Agustus 2024.

Advertisement

dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum. Hasil modifikasi itu dianggap tak aman untuk dikendarai di jalan. Selain itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Dengan demikian keberadaan odong-odong melanggar peraturan dan berujung pada penindakan secara pidana larangan itu menyangkut aspek keselamatan jiwa.

“Setiap kendaraan bermotor hasil modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak fasilitas jalan yang dilalui,” Ungkapnya Agus.

Kasat lantas Polres Tegal Kota menambahkan adanya peraturan daerah yang secara resmi melarang odong-odong beroperasi di jalan umum.

Larangan ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/1/15 tentang Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Jalan.

Karoseri ataupun bengkel yang kedapatan merangkai atau membuat odong-odong terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 227 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam SE tersebut diungkapkan, odong-odong bukanlah angkutan umum karena bentuk modifikasi dari kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar. “Tuturnya

Operasional odong-odong juga tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin, dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas sehingga tak ada jaminan bagi penumpangnya.

Serta, sangat berisiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya,”pungkasnya.(Zaenal)