Regional Pj Walikota Tegal Harusnya Tahan Diri Selenggarakan Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta...

Pj Walikota Tegal Harusnya Tahan Diri Selenggarakan Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bahari

91
BERBAGI
Gedung PDAM Tirta Bahari Kota Tegal. (Foto : Anis Yahya)
Advertisement

Berita Merdeka – Nampaknya gayung bersambut terhadap persoalan pelaksanaan Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Bahari Kota Tegal yang menurut mantan Dewas sebelumnya, Drs. HA. Firdaus Muhtadi diduga sarat kepentingan.

Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau GNPK-RI, HM.Basri Budi Utomo AS, SIP, mengatakan Pj Walikota Tegal seharusnya menahan diri dengan tidak menyelenggarakan dulu Seleksi penjaringan Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Bahari sampai terpilihnya Walikota Tegal yang baru.

Justru yang harus dilakukan Pj Walikota Tegal, menurut Basri Budi Utomo untuk mengisi kekosongan dengan mengangkat Dewan Pengawas PDAM Tirta Bahari Kota Tegal dari unsur ASN yang sudah purna sembari menunggu Walikota Tegal definitif terpilih.

Advertisement

Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bahari Kota Tegal Diduga Ada Intervensi

Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau GNPK-RI Pusat, HM. Basri Budi Utomo AS, SIP

“Serahkan saja kebijakan seleksi Dewas PDAM pada Walikota yang baru nanti. Toh sebentar lagi terpilih Walikota definitif hasil pilkada Kota Tegal tahun 2024,” ujarnya melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi beritamerdeka.co.id Selasa, 13 Agustus 2024.

Lebih lanjut dikatakan Basri Budi Utomo, bahwa Pj Walikota mengambil kebijakan melakukan seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bahari Kota Tegal merupakan langkah yang kurang elok.

“Lagian Walikota Tegal kapasitasnya Pj yang sebentar lagi diganti Walikota definitif. Jadi yang bijaklah, jangan terseret bisikan kepentingan sesaat dari oknum-oknum inkredibel yang justru akan merusak tatanan yang sudah baik dan kondusif,” jelasnya.

Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal Alami Lonjakkan Pelanggan 100 persen

Bahkan dikatakan Basri, jabatan Dewan Pengawas tidak krusial seperti jabatan Direksi. Tupoksi Dewan Pengawas tidak mengelola dan menggunakan anggaran PDAM secara langsung.

Justru Pj Walikota harusnya lebih memprioritaskan jabatan Direktur PDAM Tirta Bahari Kota Tegal yang akan berakhir masa baktinya bulan November 2024.

“Tentunya sebelum 3 (tiga) bulan masa jabatannya habis, inspektorat melakukan audit atas pengelolaan dan penggunaan anggaran PDAM Tirta Bahari Kota Tegal yang diduga dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran PDAM Tirta Bahari terdapat penyimpangan yang krusial,” tegasnya.

Ketua GNPK-RI juga menyoroti dan menyikapi proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Bahari Kota Trgal yang dikatakannya diskriminatif dan tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Ia mencontohkan untuk persyaratan calon independen harus memiliki pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pengelolaan air atau sejenisnya.

“Ini mustahil, karena calon independen direkrut dari unsur masyarakat dan/atau tokoh masyarakat yang nota bene profesinya tidak ada yang mengelola air,” jelas Basri.

Hal itu menurutnya lagi, tidak termasuk dalam Permendagri No 37 Tahun 2018. Sehingga persyaratan ini terlihat dipaksakan yang berdampak pada Kolusi dan Nepotisme yang muaranya menuju korporasi tindak pidana korupsi.

“Hal ini jangan sampai terulang kembali terjadi di Pemerintahan Kota Tegal. Seleksi Dewas PDAM Tirta Bahari Kota Tegal janganlah dipolitisir dan ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Basri Budi Utomo kembali menegaskan bahwa agar kasus seperti itu tidak merambah kemana-mana, maka sebaiknya terang Basri, Pj Walikota Tegal sebaiknya mengisi kekosongan Dewan Pengawas dari unsur ASN yang memasuki masa pensiun seperti mengangkat Dewas dari pejabat eselon II yang masih aktif sampai terpilihnya Walikota Tegal yang definitif. Jadi seleksi Dewas tidak penting menjadi kebijakan Pj Walikota sebagai skala prioritas.

“Audit dulu tuh Direktur PDAM Tirta Bahari Kota Tegal dalam mengelola dan menggunakan anggaran PDAM Tirta Bahari. Apalagi adanya jabatan Sekretaris Direktur yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sebut Basri.

Ia mempertanyakan juga soal sumber dan siapa yang menanggung gaji Sekretaris Direksi yang diangkat Direktur.

“Itu baru soal Sekretaris Direktur, belum lagi dugaan kasus yang lainnya. Tentunya permasalahan di PDAM Tirta Bahari Kota Tegal tidak sampai disini saja, tapi bakal ada episode berikutnya,” pungkas Basri Budi Utomo. (Anis Yahya)