Berita Merdeka – Pejabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menandatangani persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPASP) Kota Tegal Tahun 2024 bersama Pimpinan DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi 1, Rabu 14 Agustus 2024.
Penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Pimpinan DPRD Kota Tegal, serta OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Dadang menyampaikan perubahan yang terjadi pada KUA dan PPAS tahun 2024 tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019-2024. Tentunya hal ini menjadi landasan terhadap perubahan yang nantinya akan dicanangkan pada KUA dan PPAS.
“Demi mempercepat target prioritas Pembangunan daerah tahun 2024, dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan antara pemangku kepentingan khususnya masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran yang dilakukan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Dadang.
Dalam sambutannya, Dadang juga mengungkapkan alasan dilakukannya perubahan terhadap KUA dan PPAS tahun 2024.
Perubahan tersebut didasari perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2024 serta terjadinya pergeseran anggaran.
Dadang menyebutkan secara garis besar pada perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024, didapati pendapatan daerah sebesar Rp1.174.003.162.768. Selain itu disebutkan pendapatan asli daerah sejumlah Rp431.109.115.768 dan pendapatan transfer sebesar Rp742.894.047.000.
“Belanja daerah sebesar Rp1.189.604.138.486 dengan total defisit Rp15.600.975.718 dan Silpa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp15.600.975.718,” sebut Dadang.
Dalam akhir sambutannya, Dadang berharap melalui persetujuan bersama kebijakan umum perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang dilakukan antara legislatif dan eksekutif dapat menjadi satu bukti komitmen untuk lebih baik kedepan.
“Bukti komitmen bersama dalam menjalankan program-program prioritas yang telah direncanakan agar dapat berjalan dengan baik dan sebagai dasar proses penyusunan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 nanti,” papar Dadang.(Zaenal)