Hukum dan Kriminal Tanggapi Pledoi Hj Sarinah, JPU Kejari Tegal Tetap pada Prinsip Tuntutannya

Tanggapi Pledoi Hj Sarinah, JPU Kejari Tegal Tetap pada Prinsip Tuntutannya

34
BERBAGI
Sidang di PN Tegal dengan agenda sidang pembacaan tanggapan JPU Kejari Tegal (replik) atas pledoi Terdakwa Hj Sarinah, Kamis, 15 Agustus 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Tegal menyampaikan tanggapannya atas pledoi Penasehat hukum Hj Sarinah dengan tetap pada dakwaannya dan menuntut 10 bulan penjara terhadap Terdakwa Hj Sarinah.

Tanggapan atau replik JPU Kejari Tegal atas pembelaan Penasehat Hukum Hj Sarinah atau pledoi disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis,15 Agustus 2024.

Jaksa Nur Wahyu Bintari yang membacakan tanggapan atas pembelaan Penasehat Hukum Hj Sarinah menyampaikan garis besar replik dengan beberapa poin-poin yang menjadi dasar argumen berketetapan pada keteguhaan atas dakwaan dan tuntutannya.

Advertisement

JPU Kejari Tegal Tuntut 10 Bulan Penjara, PH Terdakwa Hj Sarinah Siapkan Pledoi

Beberapa poin diantaranya yaitu bahwa pembelaan PH Hj Sarinah terkait pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), Jaksa menanggapinya bahwa pada unsur kepemilikan barang tanpa pembuktian unsur subyek hukum yang lainnya.

Jaksa mencatatkan bahwa bukti memunculkan nama Lediana dan Eli Susmini yang disebutkan Penasehat Hukum Terdakwa dalam pledoinya, bukan merupakan bagian dari dakwaan jaksa. Namun penuntut umum hanya mendakwakan pada Terdakwa Hj Sarinah dalam membuktikan dakwaannya.

JPU menyebutkan bahwa Penasehat Hukum telah salah mengartikan unsur ‘arah kesengajaan’ (ayat 2 pasal 263) karena pada prinsipnya kesengajaan dalam unsur yang dimaksud tetap mengarah ke Terdakwa Hj Sarinah bukan kepada subyek hukum lainnya (Lediana dan Susmini anak Hj Sarinah).

PH Hj Sarinah Ajukan Nota Pledoi Berharap Majelis Hakim PN Tegal Bebaskan Kliennya

Sedangkan unsur ‘Dengan Sengaja dan unsur ‘Memakai’ surat palsu atau Yang Dipalsukan srolah-olah asli, menjadi salah satu prinsip jaksa terhadap bersiteguh pada dakwaan dan tuntutan 10 bulan penjara terhadap Terdakwa Hj Sarinah.

Tentang unsur ‘Kesengajaan’, jaksa menyajikan 2 teori ilmu pengetahuan hukum pidana tentang Kesengajaan yang berisi Menghendaki dan Mengetahui (Willens en Wetens).

Selanjutnya JPU juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan warkah sebagai bukti surat melainkan sebagai barang bukti yang ada konsekuensi hukumnya setelah ada putusan.

Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah

Pada akhir kesimpulan, JPU Kejari Tegal berdasarkan apa yang telah menjadi tanggapannya terhadap pledoi Hj Sarinah, jaksa menyatakan bahwa putusan tuntutannya sudah tepat sehingga sudah menjadi ketetapan tuntutannya, dan berharap Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat mempertimbangkan seadil-adilnya.

Hakim Pengadilan Negeri masih memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum Hj Sarinah untuk menanggapi replik JPU Kejari Tegal pada Hari Senin, 19 Agustus 2024 dan agenda selanjutnya tidak ada lagi tanggapan dan akan memasuki agenda sidang putusan. (Anis Yahya/Redaksi Berita Merdeka)