Berita Merdeka – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tegal mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mengikuti program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa hukuman.
Upacara peringatan HUT RI ke-79 dan penyerahan remisi umum berlangsung dengan khidmat di Lapas Kelas IIB Tegal pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh Jajaran Pejabat Sturktural, Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tegal, Bertindak sebagai Inspektur Upacara,Kalapas Kelas IIB Tegal Haryono, Bc.I.P., S.H., M.M. Kalapas Tegal membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM.
“Tema yang diusung dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini adalah Nusantara Baru Indonesia Maju. Tema ini bukan sekadar kalimat retoris, tetapi penuh akan makna yang mendalam. Ini adalah seruan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan bangsa kita, di mana setiap elemen masyarakat berperan aktif demi mencapai kemajuan yang lebih baik.”pungkas Haryono
Haryono, Bc.I.P., S.H., M.M. mengatakan, Nusantara Baru adalah refleksi dari semangat gotong royong kita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berdaya saing tinggi. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, kita perlu menyatu dalam visi dan misi bersama agar dapat mencapai tujuan bersama kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan semangat perjuangan dan cinta Tanah Air, mari kita wujudkan “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi langkah dan usaha kita demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia tercinta.” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM nomor Pas-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2024, Jumlah Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tegal 151 dari total 241. Terdiri dari Wanita 23 dan 128 Laki-Laki.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tegal yang mendapatkan resmi 151 orang masing masing 1 bulan 37 orang, 2 bulan 50 orang, 3 bulan 36 orang, 4 bulan 8 orang, 5 bulan, 14 orang, 6 bulan 5 orang. pidana umum 112 orang, pidana khusus ( narkotika) 39 orang.
Lapas Kelas IIB Tegal berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang optimal kepada para warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. pungkasnya (Zaenal)