Berita Merdeka – Dinas Perhubungan Kota Tegal wujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan melaunching “SIDAKU” acara berlangsung di Ruang rapat Dishub, Rabu 21 Agustus 2024.
Upaya pemerintah yang diwujudkan melalui Dinas Perhubungan Kota Tegal telah membuat Sistem Aduan Keselamatan Angkutan Umum “SIDAKU” yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aduan terkait armada angkutan yang tidak laik jalan khususnya armada bus yang ber plat nomor Kota Tegal. Aduan dapat diakses melalui http://dishub.tegalkota.go.id/sidaku
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir, SH, MH. Kepala BAPPERIDA Kota Tegal. Kasat Lantas Polres Tegal Kota. Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Kota Tegal. Ketua Organda Kota Tegal. Perusahaan angkutan umum.
Abdul Kadir, SH, MH.Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal mengatakan Komitmen mewujudkan keselamatan angkutan jalan butuh keterlibatan banyak instansi dan para pemangku kepentingan, maka untuk itu diperlukan koordinasi dari seluruh pihak, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran.
Dengan adanya Sistem Aduan Keselamatan Angkutan Umum “SIDAKU” masyarakat lebih mudah untuk pengaduan terkait armada angkutan.Implementasi dari Sistem Manajemen Keselamatan ini merupakan landasan untuk mencapai kinerja keselamatan yang baik.
Pemerintah sendiri terus berupaya untuk membangun Sistem Manajemen Keselamatan secara terintegrasi. Tersusun di dalam Sistem Manajemen Keselamatan tersebut diantaranya mengenai Manajemen Keselamatan. ” Ungkapnya
Ading panggilan akrab menambahkan Sistem manajemen keselamatan merupakan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri (PM 85 tahun 2018) tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. “Perusahaan Angkutan Umum wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan,”
Manajemen Keselamatan. Sistem manajemen keselamatan ini menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
“Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.” Pungkasnya (Zaenal)