TNI - POLRI 36 Personil Pengawal Pribadi Paslon Wali Kota Tegal Diserahkan

36 Personil Pengawal Pribadi Paslon Wali Kota Tegal Diserahkan

103
BERBAGI
AKBP Rully Thomas Kapolres Tegal Kota menandatangani Berita Acara penyerahan para personel Walpri. Senin 23 September 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Polres Tegal Kota menggelar penandatanganan Berita Acara penyerahan 36 personel Pengawal Pribadi (Walpri). Mereka adalah para personel yang akan bertugas mengamankan paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pilkada serentak 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung setelah acara rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon Walikota dan Wakil Walikota di Gedung pertemuan Hanggawana jalan Kapt. Soedibyo, Kota Tegal, Senin 23 September 2024

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas pada saat penandatanganan Berita Acara penyerahan menyampaikan, para personel Walpri harus melekat kepada tiap-tiap Paslon selama rangkaian Pilkada serentak berlangsung.

Advertisement

“Personel Walpri merupakan anggota Polres Tegal Kota yang sudah kita latih dan persiapkan untuk mengamankan paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pilkada 2024 ini,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya Walpri yang sudah kita siapkan, lanjut Kapolres, harapannya para Paslon lebih mendapatkan jaminan keamanannya. Terutama saat kegiatan-kegiatan yang akan mereka laksanakan dalam perhelatan pesta demokrasi di Kota Tegal.

“Bukan cuma polisi laki-laki saja, namun ada beberapa anggota polisi wanita (Polwan) juga kita tugaskan menjadi Walpri,” imbuh Kapolres.

Kapolres menjelaskan, para personel Walpri telah melalui seleksi yang panjang dari tingkat Polres hingga tingkat Polda Jateng. Sehingga pihaknya yakin bahwa mereka dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dengan kemampuan yang dimilikinya.

Setelah lolos dalam seleksi, selanjutnya para Walpri mengikuti rangkaian latihan panjang tingkat Polda Jateng sebagai bekal penugasan di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga berpesan kepada para Walpri agar bertindak profesional dalam bertugas. Serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Para paslon jangan memberikan fasilitas apapun kepada para Walpri yang melekat. Hal ini bertujuan agar para Walpri dapat bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak ada konflik kepentingan,” pungkas Kapolres. (Zaenal)