TNI - POLRI Reskrim Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam

Reskrim Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam

127
BERBAGI
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas didampingi Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi Pardani menunjukan barang bukti saat Konferensi Pers
Advertisement

Berita Merdeka – Polres Tegal Kota, Polda Jateng menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus yang sudah berhasil mereka tangani. Kegiatan berlangsung di Loby Mapolres setempat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin. Mereka yakni, BG (18) warga Kabupaten Tegal, MW (18) dan RR (18).

“Ketiganya kita amankan saat petugas dari Satsamapta melakukan patroli, dan mendapati sejumlah remaja berkerumun. Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiganya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran,” kata Kapolres.

Advertisement

Kapolres menerangkan, untuk tersangka BG petugas berhasil mengamankannya di perempatan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan pada Sabtu, 7 September 2024 lalu.

Sementara untuk tersangka MW dan RR petugas mengamankannya di Jalan Ruslani HS I, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat pada 28 September 2024.

“Tersangka BG ini membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk tawuran. Selanjutnya, dengan mengendarai sepeda motor, tersangka menuju ke sasaran yang sudah disepakati,” terangnya.

Sedangkan untuk tersangka MW dan RR, lanjut Kapolres, mereka menyembunyikan senjata tajam jenis celurit milikinya di dalam jaket yang mereka gunakan. Selanjutnya keduanya menuju tempat yang disepakati untuk melakukan tawuran sambil menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Zaenal)