Berita Merdeka – Salah seorang Calon Walikota Tegal FIH melalui kakaknya Izzatul alias Sese menyampaikan bantahan kalau adiknya pernah melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya Hj Nuraeni dalam upaya mengambil sertifikat rumah peninggalan orang tuanya, Alm HM. Afis Zain.
Pernyataan tersebut disampaikan Sese kakak kandung FIH yang saat ini sedang berproses sebagai Calon Walikota Tegal menyikapi langkah yang dilakukan Nuraeni istri Alm Afis Zain (ibu tiri Faruq) mendatangi Polres Tegal Kota, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kedatangan Nuraeni ibu tiri FIHi ke Polres Tegal Kota bermaksud menanyakan upaya mediasi proses rencana penjualan rumah atas nama Farah adiknya satu ayah lain ibu yang sertifikatnya diamankan pihak Faruq.
Nuraeni dalam keterangan pers yang didampingi Agil Riyanto Darmowiyoto, S.H dan Divisi Hukum dan HAM, DR Sudiharto Nitiyono, S.H.,M.H dari Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI), menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk pelaporan namun menanyakan upaya mediasi yang hingga saat ini belum ada kabar lanjutannya.
“Hari ini (Nuraeni) minta diantarlah karena Dulu kan pernah mengajukan atau minta pada polres itu untuk dimediasikan sehubungan dengan hak (sertifikat rumah) yang masih dikuasai oleh saudara F,” ujar Agil dalam prolognya pada awak media.
Selanjutnya menurut Nuraeni yang disampaikan langsung mengatakan bahwa dirinya pernah membuat aduan ke Polres Tegal Kota pada tahun 2018 lantaran menurut pengakuan karena mendapatkan perlakuan buruk.
“Kami datang kesini (Polres Tegal Kota) hanya menanyakan progresnya sudah sampai mana terkait dulu pernah akan diadakan mediasi. Sampai hari ini belum ada perkembangan,” ungkap Nuraeni.
Disebutkan oleh Nuraeni bahwa pihaknya pernah melaporkan ke Polres Tegal Kota terkait dugaan perampasan rumah, pengusiran bahkan terjadi kekerasan dimana dirinya sempat juga diseret yang sebelumnya sempat terjadi pemaksaan untuk tanda tangan penyerahan hak tempat yang ditinggali bersama dua anaknya Abi dan Farah (adik satu ayah lain ibu dengan FIH)
“Saya sempat diseret-seret, sebelumnya saya dipaksa untuk tanda tangan penyerahan hak atas semua yang kami tempati itu. Setelah saya disuruh tanda tangan tidak mau ternyata mereka memukul saya, menyeret paksa oleh saudara F dan kakak-kakaknya, anak sambung saya, anak tiri,” jelas Nuraeni.
Peristiwa itu masih kata Nuraeni terjadi pada tahun 2018, ketika kedua anaknya masih duduk dibangku kelas 4 dan 6 SD dan keduanya mengalami trauma hingga sekarang.
“Saya dipukuli, diseret-seret, ditendang, karena anak-anak masih dibawah umur tidak bisa untuk menolong saya dan yang saya khawatirkan juga karena sebelum saya diseret-seret juga sempet dilempar golok juga, sampai hari ini dia (Farah) masih trauma, msiih ada rasa takut kalau ketemu Faruq,” tuturnya.
Setelah peristiwa tersebut, pengakuan Nuraeni, ia keluar dari rumah tanpa membawa apapun hanya pakaian yang ia kenakan.
Sementara Atas apa yang disampaikan Hj Nuraeni istri Alm Afis Zain kepada awak media, dibantah FIH yang diaampaikan melalui kakak perempuan sekandung dan satu ayah, Izzatul alias Sese yang menyatakan bahwa semua yang disampaikan Nuraeni adalah fitnah.
“Kami sekeluarga sudah melihat rekamannya, yang mana ada bu Eni memberikan statemen yang sudah kita perlihatkan semua keluarga, dan bisa saya pastikan kami semua pastikan itu semua adalah fitnah, tuduhan dan hal yang sangat tidak benar,” bantah Izzatul alias Sese.
Adapun menurut Sese cerita yang disampaikan ibu tirinya Nuraeni dari tahun 2018 hingga sekarang tidak benar dan semua bukti ada di Polres karena semua prosesnya dilalui disana dan sudah selesai serta tidak ada yang benar.
“Semuanya ada buktinya, semuanya ada di Polres. Jadi bisa minta penjelasan lebih detailnya bisa ke polres, karena semua prosesnya sudah kita lalui disana di polres, sudah selesai dan tidak ada yang benar. Tidak ada bukti sama sekali mengenai yang dituduhkan kepada kami,” terangnya.
Pihak keluarga FIH yang diwakili kakak tertuanya (satu ayah satu ibu dengan FIH) yakni Izzatul atau Sese merujukkan poin-poin bukti yang mematahkan tuduhan telah terjadi kekerasaan oleh FIH terhadap Nuraeni (istri sambung, ibu dari Abi dan Farah) Alm Afis Zain, agar media menanyakannya ke kepolisian.
“Jadi saya hanya mau memberikan penjelasan bahwa semua yang dibicarakan oleh mba Eni (Nuraeni) itu tidak betul dan semua adalah fitnah sudah dibuktikan di Polres sampai beliau itu mengajukan pencabutan pelaporan di 2024,” pungkas Sese.
Srbagaimana diketahui, objek sengketa antara FIH bersama kedua kakak perempuannya Izzatul dan Amel (se-ayah dan se-ibu) disatu sisi, dengan Nuraeni (istri sambung Alm Afis Zain memiliki 2 anak Abi dan Farah) sisi lain, adalah rumah yang terletak dikawasan Cempaka, Tegal Timur SHM atas nama dua anak Nuraeni, Abi dan Farah. (Tim Berita Merdeka)