Berita Merdeka – Forum Komunikasi Nasional Nelayan Jaring Tarik Berkantong (FKN2JTK) Kota Tegal menggelar aksi demo di Gedung DPRD, Rabu 16 Oktober 2024
Ribuan pendemo mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal dengan menyampaikan sebanyak 10 tuntutan, Aksi dimulai dari Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari atau Pelabuhan Jongor. Selanjutnya melakukan long march menuju Kantor DPRD Kota Tegal.
Koordinator aksi demo Riswanto menyampaikan orasinya didepan Gedung DPRD Kota Tegal dan disambut Pj Wali Kota Tegal, Sekda Kota Tegal, Ketua DPRD Kota Tegal, Anggota DPRD Kota, Kapolres Tegal Kota Sekwan DPRD Kota Tegal
Riswanto Koordinator aksi demo Forum Komunikasi Nasional Nelayan Jaring Tarik Berkantong (FKN2JTK) Kota Tegal membacakan tuntutan yang diajukan antara lain.
1. Menolak penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis zona, kuota, kontrak dan migrasi (PP nomor 11 Tahun 2023) 2. Meminta penurunan / revisi indeks tarif PNBP pasca produksi yang berlaku menjadi 2% (dua persen) untuk semua ukuran GT kapal dan diambil dari setelah potong operasional hasil (PP 85 Tahun 2021)
3. Meminta penurunan / revisi variabel sanksi denda yang berlaku 1.000 % (seribu persen) menjadi 100% (seratus persen)4. Menolak pemasangan secara mandiri dan pembayaran airtime tahunan alat vessel monitoring system (VMS) yang berlaku pada kapal kecil ukuran minimal 5 GT yang melautnya diatas 12 mil .
5. Menolak pengenaan PNBP yang berlaku bagi kapal kecil ukuran minimal 5 GT yang melautnya diatas 12 mil dengan perizinan daerah 6. Meminta penambahan zona (WPP 712) untuk nelayan jaring tarik berkantong ukuran diatas 100 gt 7. Meminta subsidi / harga khusus BBM indutri untuk nelayan.
8. Menolak pemberlakuan sanksi denda keterlambatan pembayaran PNBP 9. Mendorong pemerintah kota tegal meminta penambahan dana bagi hasil lebih besar atas penarikan PNBP karena kota tegal sebagai penyumbang PNBP terbesar .
10. Pemerintah Kota Tegal dan DPRD Kota Tegal bersedia dan siap pendampingan dan pengawalan aspirasi nelayan Kota Tegal melalui Walikota Tegal, DPRD Kota Tegal kepada Presiden, DPR RI dan Kementerian terkait sampaiada solusi. (Zaenal)