Menuju Pilkada 2024 GERAM Ingatkan Penjara 72 Bulan, Denda Rp1 Miliar Bagi Pelaku Money Politic

GERAM Ingatkan Penjara 72 Bulan, Denda Rp1 Miliar Bagi Pelaku Money Politic

16
BERBAGI
Ketua Gerakan Anti Money Politik (GERAM) Sutopo Hadiningrat dan Wakilnya Irawan Widi Anggoro
Advertisement

Berita Merdeka – Gerakan Anti Money Politik atau GERAM Ajak Masyarakat Kota Tegal untuk menolak setiap pemberian dalam bentuk apapun terutama uang dari Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang bertujuan agar masyarakat memilih dirinya dalam Pilkada serentak 2024 Kota Tegal.

Karena justru berawal dari praktik money politik atau politik uang itulah akan berujung pada penjelmaan Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih sangat berpotensi untuk korupsi dan itu menjadi sebab akibat yang diawali dari masyarakat penerima (money politic) yang mengakibatkan kepala daerah berlaku korup untuk kembalikan uang sebarannya tersebut.

Ketua Gerakan Anti Money Politik atau GERAM Kota Tegal, Sutopo Hadiningrat, S.H.,M.H mengingatkan dalam deklarasinya kepada masyarakat para pemilih di Pilkada serentak 2024 Kota Tegal bahwa perbuatan money politic baik pemberi maupun penerima, mempunyai konsekuensi hukum dengan sanksi pidana kurungan penjara dan denda sejumlah uang.

Deklarasi Gerakan Anti Money Politik (Geram di Grand Luminten, Jl. Ks Tubun, Kota Tegal, Minggu, 20 Oktober 2024
Advertisement

Menurut Sutopo yang juga seorang Pengacara senior menyebutkan bahwa sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Undang-undang No.10 yang dimaksud adalah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Masyarakat atau setiap orang (pemilih) dalam pilkada yang dengan sadar dan sengaja menerima pemberian atau janji baik dari Calon Walikota dan Wakil Walikota maupun tim kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu miliar rupiah). Sanksi pidana tersebut sesuai dengan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 serta pasal 73 ayat (4).

Pidana yang sama juga bagi tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kami (GERAM) meminimalisir terjadinya praktik-praktik curang dalam mendapatkan suara pemilih yang dapat mencederai hasil akhir dari pelaksanaan pemilihan yang demokratis,” ujar Sutopo usai deklarasi pada awak media, Minggu, 20 Oktober 2024.

Upaya-upaya teknis lapangan yang dilakukan Gerakan Anti Money Politik (GERAM) dalam mengimplementasikan tujuannya selain mengedukasi masyarakat menuju pemilu bersih dengan memasang banner dengan pesan bahaya money politic di 35 titik di 4 kecamatan yang meliputi 27 kelurahan.

Selain itu akan intens melakukan monitoring dan evaluasi dan bila menemukan kecurangan di Pilkada 27 November nanti seperti adanya pembagian uang, barang dan jasa hal itu akan dilapotkannya ke Panwas.

“Artinya semua itu harus melalui mekanisme yang sudah diberlakukan oleh KPU dan penyelenggara,” terang Wakil Ketua GERAM Irawan Widi Anggoro yang mendampingi Ketuanya Sutopo Hadiningrat.

Untuk menguatkan langkah GERAM dalam mengawal pemilu bersih tersebut, menurut Irawan pihaknya telah mempersiapkan puluhan personilnya yang ditugaskan di 27 wilayah kelurahan dan bahkan menempatkan orang-orangnya di tiap-tiap paslon yang ada.

Agus Wijonarko, SH

“Kita juga akan menempatkan banner di 35 titik untuk mengingatkan masyarakat bahayanya perbuatan melawan hukum dengan money politic, setidaknya kami mampu meminimalisir tindakan money politic yang masih sangat berpotensi terjadi,” jelas Irawan.

Sementara Pengacara Agus Wijonarko, SH sangat mengapresiasi gerakan anti money politik sebagai sebuah gerakan yang patut diapresiasi karena untuk mengembalikan demokrasi pada rel yang benar dengan meminimalisir praktik kecurangan pemilu.

“Ya tentunya kalau ini gerakan yang tujuannya meminimalisir atau menolak money politic luar biasa kita dukung. Cuma bagaimana nanti efektifitasnya harus juga dipikirkan ya,” ujar Agus Wijonarko yang terlibat dalam pengelolaan GERAM.

Agus mengatakan ia bersama teman-teman GERAM dalam praktek nantinya akan memberikan shock teraphy bagi mereka yang membagikan uang untuk diproses secara hukum, maka diminta untuk berhati-hati.

“Kami berusaha dengan teman-teman untuk memberikan shock therapy kepada mereka yang membagi uang untuk kita tangkap, maka berhati-hatilah,” pungkas Agus Wijonarko. (Anis Yahya)