Regional Dalam Pilkada Serentak 2024, ASN Harus Netralitas

Dalam Pilkada Serentak 2024, ASN Harus Netralitas

72
BERBAGI
Pj Wali Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM. Saat memberikan statement kepada jurnalis Berita Merdeka. Jum'at 25 Oktober 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Kota Tegal saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai masyarakat Kota Tegal harus dapat menjaga persatuan dan kesatuan Pilkada dengan damai sejuk.

Selama rangkaian proses pemilihan kepala daerah yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Kota Tegal.hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM. Saat membuka acara Jambore Kemah Prasiaga di Lapangan GOR Tegal Selatan. Jum’at 25 Oktober 2024.

drg Agus Dwi Sulistyantono saat ditanya Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pilkada menjelaskan netralitas menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Advertisement

Pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kota Tegal dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan Pilkada yang damai dan sejuk, dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat.

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.” Ujar Pj Wali Kota Tegal.

Pj Wali Kota Tegal menambahkan ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pilkada.Sebab ASN merupakan pegawai professional yang mengabdikan diri kepada negara.

Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”Pungkasa drg Agus.(Zaenal)