Menuju Pilkada 2024 Ada Uyip di Tanah Negara

Ada Uyip di Tanah Negara

9
BERBAGI
H. Edy Suripno, S.H.,M.H atau akrab disapa Mas Uyip
Advertisement

Berita Merdeka – Calon Walikota Tegal Edy Suripno, S.H.,M.H dalam sebuah wawancaranya dengan beritamerdeka.co.id menyampaikan pandangannya pada persoalan yang sangat prinsip terkait pertanahan sebagai kedaulatan hidup bagi sebafian warga masyarakat Kota Tegal.

Kedaulatan orang hidup menurut Calon Walikota Tegal nomor urut 1, Edy Suripno atau Uyip adalah tempat tinggal, dan kalau masyarakat sudah memiliki tempat tinggal, berarti mereka telah memiliki kedaulatan.

“Hal itu merupakan prinsip sebagai kader PDIP dalam rangka memperjuangkan kelangsungan hidup masyarakat dan merupakan tugas untuk menguatkan dimana kelangsungan hidup tetap berjalan dan berkesinambungan ,” ujar Calon Walikota Tegal Uyip yang mempunyai konsep Nawacita dalam fokus pembangunan Kota Tegal.

Advertisement

Persoalan penguasaan tanah negara oleh rakyat yang telah lama mendiaminya untuk disertifikatkan menjadi hak milik, merupakan satu dari konsep Nawacita atau 9 program pembangunannya.

Sebab masyarakat butuh kepastian status tempat tinggalnya dan ketika hal itu berjalan dengan baik, maka masyarakat tidak akan khawatir lagi dalam menatap masa depan anak-anaknya untuk memelihara dan menjaganya sebagai generasi penerusnya.

“Ketika hal itu berjalan, maka masyarakat tidak akan khawatir lagi dalam melahirkan generasi-generasi selanjutnya terkait dengan dimana nanti anaknya tinggal,” terang Uyip.

Uyip saat ditemui di Poskonya di kawasan Citraland, Tegal Barat, Kota Tegal

Saat ini, dirinya masih melihat banyak masyarakat belum berdaulat yang menempati tanah-tanah penguasaan atau kepemilikan perusahaan-perusahaan milik BUMN seperti Pelindo, PT. KAI ataupun juga milik Pemkot Tegal.

“Hari ini banyak sekali rakyat menempati lahan milik pelindo, PT.KAI, milik pemerintah kota, saya katakan warga yang menempati lahan-lahan tersebut warga yang belum memiliki kedaulatan, artinya dia masih punya beban terkait dengan kelangsungan kehidupan keluarganya,” terangnya.

Maka pemerintah daerah diharapkan hadir mengeluarkan kebijakan reform agraria untuk serius menyelesaikan persoalan sertifikat tanah untuk masyarakat.

Dibeberapa daerah telah membuktikan bahwa prinsip melaksanakan reform agraria sebagai salah satu bentuk percepatan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan H. Edy Suripno, S.H.,M.H sebagai Calon Walikota Tegal yang berpasangan dengan wakilnya H. Akhmad Satori, SE, bukan sekedar pernyataan retoris belaka, namun hal itu telah dilakukan Uyip selama bertahun-tahun dengan “berdarah-darah” dan telah memerdekakan masyarakat untuk berdaulat diatas tanah bersertifikat hak milik terutama disebagian kawasan Kelurahan Mintaragen, Tegalsari dan Kelurahan Panggung.

Terkait dengan perjuangan pertanahan, Uyip menceritakan bahwa pada sekura tahun 2008/2009 dirinya melihat masih banyak warga yang menempati lahan tapi mereka tidak mengetahui kedudukannya itu tanah siapa.

Kemudian dirinya datang ke daerah Pasir Agung dan menemui beberapa tokoh masyarakat disana untuk mendiskusikannya yang berkesimpulan bahwa setelah dilakukan crosscheck kedudukan tanah itu, ternyata tanah di wilayah Pasir Agung itu adalah tanah negara bebas.

Lalu mereka mengkonsolidasikan dengan BPN dan rapat secara kontinyu, dari situlah kemudian setelah ada kejelasan lahan itu dikuasai oleh siapa, sejak kapan, dengan cara apa mereka mendapatkan lahan itu, Itulah kemudian ditetapkan sebagai penguasa lahan.

“Nah penguasa lahan, karena itu tanah negara bebas, maka penguasa lahan itu berhak untuk mengajukan status hak kepemilikannya dan pemerintah kota mengeluarkan surat keterangan tanah SKT melalui kelurahan, setelah kelurahan mengeluarkan SKT, baru kita proses ke BPN,” urainya yang saat itu ada 2 blok yang diperjuangkan.

“Alkhamdulillah itu dapat terselesaikan dan sekarang ada 117 didaerah Pasir Agung dan 70 sertifikat didaerah Tegalsari yang sudah bersertifikat dan diproses apa yang kita perjuangkan terkait dengan persoalan sertifikat tanah,” ungkap Uyip.

Sementara Amin, warga RT 13 RW 10 kawasan Pasir Agung, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur Kota Tegal mengatakan pada beritamerdeka.co.id awal menerima sertifikat hak milik tersebut.

Amin menuturkan dengan mata berkaca-kaca yang mencerminkan kebahagian luar biasa meraih apa yang disebut Uyip sebagai kedaulatan untuk melangsungkan kehidupannya menatap masa depan anaknya dengan pasti tanpa kekhawatiran.

“Ya Alkhamdulillah saya sangat bersyukur tanah yang kami tempati telah bersertifikat hak milik. Saya tidak tau harus membalas apa dengan mas Uyip yang telah berjuang bertahun-tahun,” ujarnya mewakili warga yang telah merdeka dari ketertekanan ketidakjelasan status lahan tempat tinggalnya. (Anis Yahya)