Berita Merdeka – Pj Walikota Tegal mengukuhkan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi atau KOMPAK Kota Tegal masa bakti 2024 – 2025 ditengah agenda Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di gedung Adipura, Pemkot Tegal, Rabu, 20 November 2024.
Komunitas Penyuluh Anti Korupsi atau KOMPAK hadir dengan legalitas berdasarkan Surat Keputusan atau SK Walikota Tegal Nomor 700/095/2024 Tanggal 3 November 2024 Tentang Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Kota Tegal masa bakti 2024 – 2025.
Pelaksanaan pengukuhan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi atau KOMPAK Kota Tegal dilakukan secara simbolis dengan memakaikan rompi KOMPAK oleh Pj Walikota Tegal Agus Dwi Sulistyantono kepada Ketuanya Dra. Rosa Herawati, M.Pd dari unsur Pendidik dan diikuti pengurus serta anggota lainnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membangun budaya kerja anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sebagai bentuk upaya pencegahan praktik korupsi.
“Budaya ini harus dimulai dari diri kita masing-masing dan ditularkan kepada seluruh aparatur pemerintah serta masyarakat. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” kata Agus Dwi Sulistyantono dalam sambutannya sekaligus membuka acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda).
Disampaikan Pj. Wali Kota bahwa salah satu alat yang digunakan untuk menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi adalah Survey Penilaian Integritas (SPI).
“SPI ini merupakan skor yang menunjukan presepsi baik pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Agus, survey tersebut menjadi sangat penting untuk mengukur tingkat resiko korupsi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah sehingga dapat memetakan risiko tersebut dan melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih efektif.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa selain SPI ada juga Center For Prevention (MCP) untuk mengukur upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pada tahun 2024, fokus area pencegahan korupsi mencakup area perencanaan, area penganggaran, area pengadaan barang dan jasa, area pelayanan publik, area pengawasam APIP, area manajemen ASN, area pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan area optimalisasi pajak daerah.
Pj. Wali Kota Tegal berharap melalui Larwasda dapat meningkatkan komitmen dan kerjasama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kota Tegal dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Plt. Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Tegal, Tanti Rahayu dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Larwasda yaitu untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Pengawas Eksternal serta untuk menyamakan pemahaman dan komitmen mengenai tujuan dan sasaran pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Untuk peserta Larwasda kali ini disebutkan, kurang lebih sebanyak 136 orang terdiri pejabat Eselon II sebanyak 27 orang, Kepala Bagian, Camat dan Kalak BPBD sebanyak 13 orang, kelurahan 27 orang,
Kepala SMP Negeri sebanyak 19 orang, Kepala UPTD Puseksmas dan BP4 sebanyak 9 orang, Kepala BUMD 3 orang dan Perwakilan Inspektorat Kab Pemalang, Kab Tegal dan Kabupaten Brebes 3 orang.
Dalam kesempatan itu Tanti juga memaparkan Kinerja Inspektorat Daerah Kota Tegal pada tahun 2023.
Untuk Indeks Reformasi Birokrasi (RB) pada tahun 2023 memperoleh nilai 73,63 mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 67,73.
Kemudian untuk nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) memperoleh nilai 68,11 mengalamai peningkatan dari tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 67,63. Selanjutnya untuk Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperoleh nilai 3,07.
Untuk Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kota Tegal sudah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali. MCP KPK memperoleh nilai 89. Untuk SPI KPK memperoleh nilai 74,76.
Kemudian untuk Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memperoleh nilai 3,092 dan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen.
Pelaksanaan Larwasda tahun 2024, juga disampaikan paparan materi oleh dua narasumber dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Argo Waskito, S.E., MAAC, AK, CA, CSFA, CertDA, ACPA serta Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Sumarijono, S.E., M.Si. (***)