Berita Merdeka – H. Suprianto, S.Pd alias Jipri akhirnya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK buntut dari kejadian adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Cawalkot Tegal Terpilih DYS beberapa waktu lalu.
Langkah Jipri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK karena menurutnya sebagaimana pernyataan tertulis menyebutkan adanya potensi ancaman.
Sehingga melalui pertimbangan keselamatan dan keamanan mengajukan perlindungan ke lembaga perlindungan tersebut pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin.
Diduga Lakukan Penganiayaan, Jipri Laporkan Cawalkot Tegal Terpilih DYS ke Bareskrim Polri
“Surat permohonan menjadi Terlindung LPSK untuk korban tindak pidana penganiayaan dan ancaman telah diterima oleh Staf Pegawai LPSK bagian Penerimaan Pengaduan sdr Hevy dan sdri Firdha pada hari Senen tanggal 9 desember 2024,” tulis Jipri yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada media.
Pengajuan dirinya untuk mendapatkan perlindungan ke LPSK disebutkannya sebagai Terlindung LPSK untuk Korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Ancaman, didasari atas ucapan DYS yang mengarah pada kalimat tidak patut diucapkan saat kejadian keributan.
“Surat perngajuan diri sebagai Terlindung LPSK unutk Korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Ancaman didasari oleh Ucapan DYS yg mengarah pada Kalimat yang tidak Patut diucapkan pada saat Keributan terjadi sebelum Penganiayaan dilakukan oleh DYS,” ungkap Jipri.
Ia juga menyebutkan bahwa potensi ancaman tersebut juga muncul dari salah satu tim paslon 02 berinisial AFM melalui medsos.
“serta adanya Komentar yang mengarah pada dugaan ancaman dari seseorang AFM yg merupakan Tim Paslon 02 ( Calon Walikota DYS ), di Media Sosial Tiktok pada hari minggu tanggal 8 desember 2024,” sebut Jipri dalam rilis itu.
Begitupun, Pelaporan ke Mabes Polri atas terjadinya dugaan penganiayaan oleh DYS serta pengajuan diri untuk meminta perlindungan ke LPSK tersebut juga dikatakannya telah melalui konsultasi ke beberapa pihak utamanya Cawalkot 2024 FIH.
“Kemudaian Perlu Saya sampaikan kepada sahabat Media, bahwa Pasca Penganiayaan yg dilakukan oleh sdr DYS terhadap diri saya, hari minggu 1 desember 2024 pukul 20.00 wib, Saya langsung melakukan konsultasi ke Calon Walikota Tegal 2024 FIH (Faruq Ibnul Haqi – red),atas inisiatif dan saran FIH, saya dan Keluarga serta beberapa anggota TIM FIH diajak dan berangkat ke Jakarta,” sebut Jipri.
Keberangkatan Jipri atas ajakan FIH dimaksudkan untuk menemui Pengacara yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaporan atas adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Cawalkot Terpilih DYS, ke Mabes Polri.
“Saya dikenalkan dengan dua orang yg bernama Agus Winarto ,SH dan Bang Dailun, SH, beliau adalah seorang Pengacara, dari situlah proses pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri dan akhirnya saya meminta mengajukan diri sebagai Terlindung LPSK,” kata Jipri mengakhiri tulisan rilis. (Anis Yahya)