Berita Merdeka – Sistem Pengelolaan Drainase Kota Tegal saat ini masih menghadapi permaslahan yang sangat kompleks dimana banyak drainase yang tidak berfungsi akibat salah satunya adanya bangunan yang berdiri diatasnya.
Maka perlu dilakukan penataan permasalahan Drainase Kota Tegal melalui perda agar penerapan dilapangan mempunyai aturan dan sanksi yang bisa diberlakukan.
Persoalan Drainase Kota Tegal ini menjadi pembahasan Rapat Komisi 3 DPRD Kota Tegal dengan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) untuk nantinya dijadikan dasar ditetapkannya Perda Tentang Pengelolaan Sistem Drainase Kota Tegal, yang berlangsung di Ruang Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Selasa, 9 Desember 2024.
Menurut salah seorang anggota Komisi 3 DPRD Kota Tegal yang juga Sekretaris Fraksi PKS Ali Mashuri, mengatakan bahwa saat ini banyak drainase di Kota Tegal yang tidak berfungsi.
“Drainase tidak berfungsi secara optimal karena ada bangunan diatasnya sehingga sulit dilakukan pemeliharaan,” ujar Ali Mashuri pada beritamerdeka.co.id
Persoalan tersebut kata Ali perlu dilakukannya pembenahan yang dikuatkan dengan regulasi yang mengatur penataan dengan konsekuensi sanksi yang perlu diterapkan.
“Permasalahan yang kompleks tentang drainase perlu di tata oleh perda sehingga dalam penerapan di lapangan sudah jelas aturan dan sanksi,” terangnya.
Padahal menurut Ali Mashuri, hampir tiap tahun pemerintahan Kota Tegal telah mengalokasikan anggaran melalui pokir untuk menangani drainase yang bermasalah dan mengakibatkan genangan serta banjir.
“Tiap tahun memang tidak kurang-kurang dewan alokasi pokir utk saluran, namun permasalahan genangan dan banjir masih menjadi persoalan langganan, ini harus di runut kesalahan ada di mana,” kata Ali.
Maka untuk melangkah lebih lanjut dalam upayanya melakukan pengelolaan drainase dalam rangka mengatasinya, diperlukan landasan regulasi atau perda soal pengelolaan drainase.
“Perda ini memang di perlukan Kota Tegal dalam menangani sistem drainase guna mengatasi genangan dan Banjir yang menjadi langganan di kota Tegal,” pungkas Ali.
Menyitir draft peraturan daerah tentang pengelolaan sistem drainase menyebutkan bahwa Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase perkotaan.
Draft perda tentang pengelolaan sistem drainase yang telah melalui konsultasi Tim Penyusun NA dan pemikiran kolektif komisi 3 tersebut nantinya disampaikan oleh Walikota atau Pj Walikota Tegal untuk nantinya dilakukan pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan. (Anis Yahya)