Hukum dan Kriminal Ibnu Chalid Nyatakan Mundur sebagai Kuasa Hukum Jipri

Ibnu Chalid Nyatakan Mundur sebagai Kuasa Hukum Jipri

31
BERBAGI
Ibnu Chalid, S.H Kuasa Hukum Jipri tunjukkan surat pengunduran diri dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Daya Jl. Kapten Sudibyo Kota Tegal, Rabu 11 Desember 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Ibnu Chalid, S.H selaku Kuasa Hukum H Suprianto, S.Pd alias Jipri secara resmi menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Jipri terkait masalah pelaporannya terhadap Cawalkot Tegal Terpilih DYS ke Bareskrim Polri atas dugaan adanya tindak pidana penganiayaan.

Pengunduran diri Ibnu Chalid selaku Kuasa Hukum Jipri lantaran yang pertama dirinya tidak bisa kerjasama lagi dengan lawyer yang dari Jakarta dimana pihaknya tidak pernah ditunjukkan surat kuasa untuk penanganan persoalan yang ada.

“Ketika saya minta surat kuasa lembarannya difoto (dikirim) ke saya untuk sebagai bukti kuasa saya, sampai saat ini permintaan saya tidak diberikan bahkan dia (Jipri) bilang itu kan ada ketua Timnya. Siapa, kita engga pernah memilih ketua Tim. Tetapi memang pada waktu di Bareskrim kami menunjuk juru bicara,” ujar Ibnu Chalid dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Daya Jl. Kapten Sudibyo Kota Tegal, Rabu 11 Desember 2024.

Advertisement

Diduga Lakukan Penganiayaan, Jipri Laporkan Cawalkot Tegal Terpilih DYS ke Bareskrim Polri

Ketika pihaknya mendatangipun, ia tidak diberikan lembar surat kuasa itu bahkan tidak adanya komunikasi lanjutan yang menurutnya sebagai sesama lawyer harusnya ada kode etik dan hal itu sangat disesalkan.

“Hari ini adalah agenda pengunduran diri saya sebagai kuasa dari H Suprianto. Pada tanggal 5 Desember saya menanda tangani surat kuasa yang intinya surat kuasa itu ditandatangani oleh 4 orang, 2 dari tim Jakarta dan kami dari Kota Tegal,” katanya.

Selanjutnya dijelaskan oleh Ibnu Chalid bahwa kliennya kurang kooperatif misalkan ketika dia (Jipri) ke LPSK dikatakannya tanpa sepengetahuannya. Dia sendiri tidak mengetahui perkembangannya proses LPSK. Tapi menurutnya, biasanya kalau LPSK sudah diterima tentu ada tanda bukti diterima.

Jipri Minta Perlindungan LPSK dari Potensi Ancaman Cawalkot Tegal Terpilih DYS

Aat (berkacamata, pemilik cafe kaleng kaleng lokasi TKP dan Rokhim eks Korcam Tegal Barat Tim Pemenangan Faruq Ibnul Haqi

“Untuk menjadi di LPSK itu tidak semudah kita bayangkan. Sama kita ke Bareskrimpun unsur-unsur dan segala macam itu tidak semudah kita bayangkan. Maka dengan hal seperti ini kami berdua dengan pak Eri merasa tidak dihargai. Berulang kali kita minta baik klien kami maupun dari Jakarta diabaikan. Kesannya kita ini dipikir klien daerah mungkin,” katanya.

Disebutkan pula oleh Ibnu bahwa hal-hal yang ditemukan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, namun ketidaksesuaian tersebut tidak dijelaskan karena dianggap ruang lingkup privasi.

Terkait pelaporan yang dilakukan Jipri terhadap DYS, menurut Ibnu memang terdapat visum namun hal itu nampaknya tidak bisa ditwrangkan secara rinci hanya saja Ibnu mengatakan bahwa hasil laporannya dalam konteks pasal 351 ayat 1.

“Jadi 351, unsur penganiayaan itu ada tiga ayat, kesatu luka ringan, kedua cacat dan ketiga menimbulkan kematian. Nah apakah bisa terbukti pasal ini, kita bisa liat nanti,” ucapnya. (Anis Yahya)