Berita Merdeka – Walikota Tegal terpilih periode 2024 – 2029 Dedy Yon Supriyono bakal lapor balik terhadap H Suprianto, S.Pd alias Jipri yang telah membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan bila yang beraangkutan tidak segera meminta maaf.
Dedy Yon Supriyono berkeyakinan bahwa pelaporan yang disampaikan Jipri ke Bareakrim Polri tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana yang dituduhkan, karena selain tidak kuatnya bukti juga tidak adanya saksi-saksi yang melihat langsung apa yang dinarasikan dalam laporan tersebut.
“Didalam laporan saudara S yang berkaitan kepada diri saya, itu semuanya tentunya harus ada bukti, bukti itu bisa dari tempat kejadian bisa dari saksi dan bisa juga dari visum dari rumah sakit,” ujar Dedy Yon Supriyono dalam jumpa pers yang diadakan di RM. Dapoer Tempo Doeloe, Margadana, Kota Tegal, Rabu, 11 Desember 2024.
Ibnu Chalid Nyatakan Mundur sebagai Kuasa Hukum Jipri
Dirinya juga mengatakan bahwa beberapa orang yang hadir dalam jumpa pers merupakan pihak-pihak yang pada saat kejadian berada pada lokasi Cafe Kaleng Kaleng seperti pemilik cafe tersebut Aat, Rokhim eks Korcam Tegal Barat tim pemenangan Faruq Ibnul Haqi, juga ada eks Korcam Tegal Timurnya Agus Susanto.
“Ini yang ada dibelakang saya, posisinya pada malam hari itu ada di tempat kejadian. Saya meyakini bahwa dari mereka semua tidak ada yang menyaksikan hal itu,” tambah Dedy Yon.
Dikatakan Dedy Yon kalau peristiwa itu memang betul-betul terjadi, maka dirinya yakin akan ada saksi minimal satu orang.
Jipri Minta Perlindungan LPSK dari Potensi Ancaman Cawalkot Tegal Terpilih DYS
Selanjutnya mengenai adanya visum, Dedy Yon sangat meyakini bahwa hal itu tidak mungkin ada.
“Yang kedua, pastinya beliau (Jipri) ini akan melakukan visum di rumah sakit karena saya seyakin-yakinnya tidak ada tindakan itu, ini saya yakin visumpun tidak mungkin ada,” terang Dedy Yon.
Untuk itu Dedy Yon Supriyono ultimatum Jipri untuk bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaporan palsu ataupun pencemaran nama baik jika Jipri dalam waktu singkat tidak meminta maaf terhadap Dedy Yon, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Diduga Lakukan Penganiayaan, Jipri Laporkan Cawalkot Tegal Terpilih DYS ke Bareskrim Polri
“Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau saudara S ini dengan waktu yang singkat mohon maaf kepada diri saya. Kitapun bisa melakukan (langkah) hukum, itu bisa dianggap sebagai pelaporan palsu atau pencemaran nama baik saya dengan melalui berita, media sosial dan juga kepada masyarakat Kota Tegal secara umum,” tegasnya.
Ia juga berpesan pada orang-orang dekat Jipri yang hadir dalam press conference itu untuk menyampaikan perihal ultimatum yang disampaikan untuk ditunggu jawabannya dalam waktu dekat dan jika tidak ada permintaan maaf, maka ia akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas perbuatan pelaporan palsu atau pencemaran nama baik.
“Saya minta pada teman terdekatnya yang sekarang hadir disini menyampaikan kalau ini tidak ada jawaban, yang bersangkutan juga tidak minta maaf, saya harus memulihkan nama baik saya sehingga saya harus melaporkan ke pihak kepolisian entah itu laporan palsu atau pencemaran nama baik saya,” pungkasnya. (Anis Yahya)