Hukum dan Kriminal Jipri Kibarkan Rilis “Perlawanan” atas Statemen Cawalkot Tegal Terpilih Dedy Yon Supriyono

Jipri Kibarkan Rilis “Perlawanan” atas Statemen Cawalkot Tegal Terpilih Dedy Yon Supriyono

34
BERBAGI
H Suprianto alias Jipri kembali keluarkan rilis "perlawanan" terhadap Cawalkot Tegal Terpilih Dedy Yon Supriyono, Jumat, 13 Desember 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Perseteruan antara eks Ketua Tim Pemenangan FIH / TMC yang mengawal paslon 03 Faruq – Ashim dengan Cawalkot Tegal Terpilih Dedy Yon Supriyono nampaknya tak kunjung surut ditelan ada dan tiadanya kompromi yang diharapkan publik Kota Tegal.

Setelah saling lempar rilis dan konferensi pers kedua belah pihak yang diawali pihak Jipri dengan rilisnya dan direspon dengan pernyataan Dedy Yon Supriyono saat acara makan siang bersama dengan Faruq Ibnul Haqi dan Akhmad Satori di RM Dapoer Tempo Doeloe, Margadana Kota Tegal, kembali Jipri luncurkan rilis “perlawanan” atas pernyataan Dedy Yon tersebut.

Rilis “perlawanan” Jipri berisi pernyataan yang mementahkan statemen Dedy Yon Supriyono yang menisbikan bukti visum dan saksi-saksi atas dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang diklaim Jipri dimilikinya, namun disangsikan oleh Dedy Yon Supriyono yang meragukan adanya visum maupun saksi-saksi yang dijadikan bukti pelaporannya ke Bareskrim Polri.

Advertisement

“Benar bahwa saya telah melakukan Visum pasca perbuatan Tindak Pidana Dugaan penganiayaan yg dilakukan oleh sdr DYS terhadap diri saya,” tulis Jipri dalam rilisnya yang disampaikan ke beberapa media online termasuk beritamerdeka.co.id, Jumat, 13 Desember 2024.

Selanjutnya Jipri mengisahkan bahwa pada hari minggu tanggal 1 desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di melakukan langkah visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal yang diantar oleh sdr NR dan sdr MR.

“Saat itu dokter jaga IGD yang menangani Visum bernama dr.NPH, dan perihal dokumen Visum yang berhak mengambil adalah Penyidik Polri,” sambungnya.

Diduga Lakukan Penganiayaan, Jipri Laporkan Cawalkot Tegal Terpilih DYS ke Bareskrim Polri

Selanjutnya disebutkan bahwa ada 4 saksi yang menurut pengakuannya yang melihat, mendengarkan dan merasakan saat peristiwanya terjadi di ruang depan rumah Aat pemilik cafe Kaleng Kaleng.

“Bahwa Dugaan tindak pidana penganiayaan yg dilakukan oleh Sdr DYS terhadap saya pada saat itu ada 4 saksi yg melihat, mendengar dan merasakan peristiwa tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan nama-nama saksi yang diinisialkan seperti RA yang memiliki rekaman pada saat pertengkaran dan 2 saksi lainnya yang dikatakannya sebagai saksi yang melihat, mendengar dan merasakan peristiwanya.

Jipri Minta Perlindungan LPSK dari Potensi Ancaman Cawalkot Tegal Terpilih DYS

“bukti petunjuk lain tersebut adalah suara pertengkaran antara sdr DYS dan Jipri ( Korban ) dan bukti tersebut sekarang ada di Penyidik Bareskrim Mabes Polri adapun bukti tersebut dimiliki sdr RA yang diserahkan kepada saya, sdr RA menjdi salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Jipri memastikan bahwa Laporan Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh DYS terhadapnya di Bareskrim Polri telah diterima dengan diterimanya STTLP , Nomor : STTL / 436 / XII / 2024 / BARWSKRIM sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 436 / XII / 2024 / BARESKRIM POLRI Tanggal 6 desember 2024.

“Dan tentunya Penyidik Bareskrim Mabes mengeluarkan surat Laporan Polisi tersebut diatas sudah sesuai Prosedur dan Tentunya Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah mempunyai 2 ( dua ) alat bukti permulaan yang cukup sehingga Pelapor menerima STTLP,” urai Jipri.

Ibnu Chalid Nyatakan Mundur sebagai Kuasa Hukum Jipri

Baginya, bantahan dari Dedy Yon Supriyono bahwa pihaknya tidak melakukan penganiayaan dianggap sah saja sebagai hak setiap orang.

Namun terkait permintaan Dedy Yon Supriyono agar dirinya meminta maaf, Jipri malah membalikkan yang seharusnya minta maaf Dedy Yon Supriyono dan meski meminta maafpun proses hukum tetap berlanjut.

“DYS membantah atas Penganiayaan dugaan Pasal 351 KUHP itu hak dia, dan Bahwa terkait permintaan maaf dari saya kepada Sdr DYS, saya bersikap bahwa permintaan maaf itu bisa saja, seharusnya sdr DYS yang meminta Maaf dan Jika DYS Meminta maaf saya Maafkan. hanya saja untuk proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut tetap berjalan,” katanya.

Ini Respon Cawalkot Tegal Terpilih Dedy Yon atas Pelaporan Jipri ke Bareskrim Polri

Terakhir ia menyebutkan bahwa dian dan sekeluarga yakin dan percaya kepada lembaga hukum dalam hal ini POLRI akan melaksanakan proses hukum dengan seadil-adilnya.

“Mengingat Sdr DYS adalah seorang pejabat publik yaitu Walikota Tegal periode 2019-2024 yang juga Calon Walikota Peraih suara terbanyak pada Pilkada serentak 2024,” pungkas pernyataan Jipri. (Anis Yahya)