Hukum dan Kriminal Alasan Mabes Polri Limpahkan Laporan Jipri atas Dugaan Penganiayaan oleh Dedy Yon...

Alasan Mabes Polri Limpahkan Laporan Jipri atas Dugaan Penganiayaan oleh Dedy Yon ke Polda Jateng

26
BERBAGI
Mabes Polri melimpahkan laporan Jipri yang melaporkan Cawalkot Tegal Terpilih Dedy Yon Supriyono atas dugaan penganiayaan ke Polda Jateng melalui surat tanggal 13 Desember 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Laporan Jipri ke Mabes Polri atas dugaan penganiayaan oleh Cawalkot Tegal Terpilih Dedy Yon Supriyono dengan nomor LP/B/436/XII/2024/SPKT/Bareskrin Polri tanggal 6 Desember 2024, akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah dengan nomer pelimpahan Laporan Polisi B/21333/XII/Res.7.4/2024/Bareskrim tertanggal 13 Desember 2024.

Perihal pelimpahan Laporan Polisi dari Bareskrim Mabes Polri yang ditujukan kepada Kapolda Jateng di Semarang, Jipri mendapatkan tembusannya tersebut diantaranya berbunyi guna kepentingan penyidikan perkara, agar dapat ditangani secara efektif dan efisien maka penyidikan terhadap laporan polisi dimaksud dapat ditindaklanjuti penyidikannya oleh Penyidik Polda Jateng.

“Saya Suprianto selaku Pelapor atau Korban atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP yang diduga dilakukan oleh sdr DYS sangat percaya dan Yakin kepada Penyidik Polda Jateng,” ujar Jipri dalam pernyataan terrulisnya yang diterima redaksi beritamerdeka.co.id, Sabtu, 14 Desember 2024.

Advertisement

Menurutnya, Polda Jateng yang akan menindaklanjuti surat Pelimpahan Laporan Polisi yang di terbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan mekanisme Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019.

Jipri juga mengingatkan Dedy Yon Supriyono maupun para saksi untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berproses.

“Saya menghimbau dengan hormat kepada sdr DYS serta para Saksi yang melihat, mendengar, merasakan atas Kejadiaan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat ( 1 ) , agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Sebagaimana isi surat pelimpahan dari Bareskrim Polri yang ditujukan kepada Kapolda Jateng tentang pelimpahan Laporan Polisi nomor B/21333/XII/Res.7.4_2024/Bareskrim tertanggal 13 Desember 2024 mempunyai dasar alasan karena locus delicti.

Pada poin ke 2 dari 4 poin yang tercantum pada surat pelimpahan tersebut berbunyi sehubungan dengan rujukan, bahwa laporan polisi dimaksud, locus delicti (lokasi kejadian) serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Jateng. (Anis yahya)