
Beritamerdeka.co.id – Proyek pembangunan infrastruktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tegal yang menelan anggaran fantastis, dikabarkan masih berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek ini merupakan bagian dari Pembangunan SPPG Jawa Tengah Paket 6, dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Pembangunan SPPG di Kota Tegal rencananya tiga titik, Kaligangsa, Kraton, Randugunting.Proyek ini juga mencakup lokasi Jatilawang, Sumpiuh Kabupaten Banyumas.
Diduga Pengaruh Alkohol, Seorang Lelaki Mengaku Anggota LMP Tegal Datangi SPPG Panggung
Rincian Proyek dan Anggaran berdasarkan data kontrak, proyek ini memiliki spesifikasi sebagai berikut, nilai Kontraknya Rp. 15.255.239.156,- (Lima Belas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah) dengan Sumber Dana dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Nomor Kontrak: SPK-35/PPPK. PL-26/D2/DIALUR 1PBU/2025 dengan tanggal Kontrak 30 Oktober 2025 serta Waktu Pelaksanaan 60 Hari Kalender, dimulai sejak Tanggal SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) pada 31 Oktober 2025 dengan masa Pemeliharaan 180 Hari Kalender
Proyek pembangunan ini dilaksanakan oleh Pelaksana proyek atau Penyedia jasa PT. Kariz Tunggal Putra dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT Amythas.
Meskipun waktu pelaksanaan proyek sangat singkat (60 hari kalender), dugaan tidak adanya PBG menjadi sorotan serius. PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah izin yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketidakpatuhan terhadap perizinan ini tidak hanya berpotensi melanggar regulasi daerah terkait tata ruang dan bangunan gedung, tetapi juga dapat mempengaruhi legalitas dan keamanan struktur bangunan yang dibangun menggunakan dana negara.
Sementara saat dikonfirmasi, Plt Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetyo melalui stafnya, Aryo Setyantoro membenarkan bahwa pembangunan infrastruktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 3 titik Kaligangsa, Kraton dan Randugunting belum mengantongi izin PBG.
“DPUPR Kota Tegal telah melaksanakan Monitoring evaluasi dan telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh SPPG yang ada di kota Tegal untuk mengurus legalitas bangunan berupa PBG,” ujar Aryo melalui keterangan secara tertulis pada beritamerdeka.co.id.
Selanjutnya dikatakan, karena dapur MBG ini merupakan PSN, maka perlu ada pnyesuaian proses yang di laksanakan dalam rangka percepatan pengajuan PBG
khusus untuk pembangunan MBG di Kaligangsa, Kraton dan Randugunting.
“DPUPR melalui bidang cipta karya akan melakukan monev dan penyesuaian proses pengajuan PBG,” tambah Aryo.
Meski proyek Dapur MBG tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), namun tidak mengurangi kewajibannya untuk mengantongi izin PBG meski Rp0,- untuk pertimbangan beberapa aspek seperti perhitungan struktur bangunan publik, kesesuaian tata ruang, semua itu untuk keselamatan bersama.
“Nggih pak itu semua sudah kami surati dan ada tanda terimanya,” kata Aryo.
Sedangkan pihak Pelaksana Proyek atau Penyedia Jasa PT. Kariz Tunggal Putra maupun pihak Konsultan Manajemen Konstruksi PT Amythas meski tidak dapat dihubungi secara langsung, namun di lokasi pekerjaan, Isnanto yang mengaku sebagai wakil mandor menyatakan ketidaktahuan tentang dokumen seperti PBG bahwa persoalan administrasi.
“Kalau soal perijinan itu urusan perusahaan, kalau saya wakil mandor,” dwmikian pengakuan Isnanto.
Parahnya lagi, ternyata dari 29 SPPG yang beroperasi di Kota Tegal yang mengantongi izin PBG hanya satu SPPG, lainnya diduga tidak mengantongi izin PBG tditambah ermasuk 3 SPPG yang sumber dananya atas biaya APBN tersebut. Total terdapat 32 bangunan SPPG, hanya satu yang sudah miliki izin PBG
Padahal pihak DPUPR Kota Tegal telah berupaya melayangkan surat peringatan ke semua SPPG di Kota Tegal namun hingga perhari ini, Jumat,12 Desember 2025 baru satu SPPG Pesurungan Kidul yang dikelola Yayasan Wakaf Haji Masduki Rokhmah, Tegal Barat.
Bagi salah seorang pengelola SPPG yang sempat dikonfirmasi menyatakan sama sekali tidak keberatan hanya saja karena terfokus pada target pemenuhan dengan waktu yang singkat sehingga belum terpikirkan mengurus izin PBG.
“Kami mengikuti yang dipersyaratkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan karena itu Program Strategis Nasional serta punya target memenuhi puluhan ribu dengan waktu yang singkat maka kami terfokus pada penyajian untuk anak anak-anak sekolah,” ungkap salah seorang pengelola SPPG saat dihubungi beritamerdeka.co.id, Jumat, 12 Desember 2025.
Namun demikian pihak tentu akan mengikuti aturan yang ada dan akan segera memenuhi pengajuan izin PBG.
“Kami siap mengikuti aturan untuk mengajukan permohonan izin PBG mas,” tegasnya.
Sementara banyak ragam persepsi bagi kebanyakan pengelola SPPG dalam hal pengajuan permohonan PBG seperti salah seorang pengelola SPPG yang berlokasi di kelurahan Slerok, bahwa pihaknya mengatakan tempat untuk SPPG itu sudah memiliki IMB sebelum adanya perubahan nama menjadi PBG.
Namun sebagian besar pengelola tidak keberatan untuk menyempurnakan statusnya dengan istilah barunya dwngan izin PBG.
“Kami sangat tidak keberatan dengan pengajuan permohonan untuk pengurusan izin PBG kok mas meski sebelumnya sudah punya IMB,” kata pengelola SPPG di lokasi Slerok pada beritamerdeka.co.id.
(Anis Yahya)
