
Beritamerdeka.co.id – Tidak harus ke kantor BPJS jika mau mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cukup ke Agen Brilink terdekat sebab keduanya sudah bersinergi dalam proses pendaftaran jika masyarakat mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang dijelaskan oleh pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tegal yang membidangi Akun Reprentatif Khusus, Faturohman, saat ditanya soal kesertaan Agen Brilink yang sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebanyak 350 Agen Brilink di Tegal yang sudah bersinergi sekaligus tempat pelayanan ketika warga yang lain akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Faturohman.
Ditambahkan, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Faturohman memberikan solusi praktis dengan cara langsung mendatangi Agen Brilink terdekat yang sudah tersebar di beberapa wilayah.
“Tidak perlu ke kantor cukup ke Agen Brilink terdekat jika mau mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bayarnya cukup ringan,” ungkapnya di sela-sela acara halal bihalal Agen Brilink Cabang Tegal, pada Selasa 22 April 2025 di Gedung MWC NU Jl. Projosumarto Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
Lebih lanjut Faturohman menjelaskan, kesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi pekerja ketika mengalami musibah dalam menjalankan aktifitasnya.
Selain program jaminan kematian, ada juga program jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja adalah santunan yang diberikan kepada peserta BPJS ketika mengalami kecelakaan saat menjalani profesinya.
“Ketika peserta mengalami kecelakaan di jalan, di warung atau pas kegiatan pekerjaan semua biaya rumah sakit dibiayai oleh BPJS, tapi ketika kecelakaanya sedang piknik misalnya, bukan menjadi tanggungan BPJS,” terang Faturohman.
Terkait dengan besaran iuran, Faturohman menyebutkan bahwa iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relatif kecil, tapi manfaatnya besar.
“Iurannya kecil, sebulan hanga Rp16.800 tapi manfaatnya cukup besar sehingga akan merasa aman dan terlindungi tidak merasa khawatir, sebab kalau mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dapat santunan,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan dana santunan kematian kepada salah satu orang tua dari Agen Brilink yang meninggal dunia, yang kebetulan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.***(Biet)