Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal
  • News
  • Uncategorized

4 Pelaku Vandalisme di Vonis 30 Hari Kurungan Penjara Atau Denda 5 Juta

Zaenal Arifin 8 Mei 2025
Para pelaku pentunduk malu dan menyesal atas perbuatannya saat berada di Kantor Satpol PP Kota Tegal. Kamis 8 Mei 2025

Beritamerdeka.co.id – Empat pelaku vandalisme berhasil di amankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal. Empat pelaku vandalisme masing-masing mendapat hukuman 30 hari/1 bulan kurungan penjara atau denda 5 juta rupiah.

Empat pelaku vandalisme mengikuti persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal di Ruang Rapat Lantai II Satpol PP Kota Tegal. Kamis 8 Mei 2025.

Persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring ) dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sammy Anggraeni S.H. M.H. dan dihadiri Jaksa Penuntut Reza Fikri Muhammad, S.H. Kasatpol PP Hartoto, Anggota Polres Tegal Kota, Pabung Kodim 0712 Tegal serta keluarga pelaku.

Untuk memberikan rasa efek jera para pelaku vandalisme yang sudah terbukti bersalah dengan melanggar Ketentraman Ketertiban Umum di Kawasan Kota Tegal dengan sengaja. Maka pelaku divonis 30 hari /1 bulan kurungan penjara atau denda sebesar 5 juta rupiah.

Persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal berjalan dengan lancar.

Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan para pelaku vandalisme melanggar Pelaturan Daerah no 9 tahun 1918 tentang Vandalisme, para pelaku melanggar pasal Vandalisme dan masing-masing pelaku dikenakan denda sebesar 5 juta atau kurungan penjara selama 30 hari/1bulan.

Kronologisnya para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari sekitar pukul 02.30 wib, kebetulan anggota saya sedang melakukan patroli rutin atau melakukan pengintaian dan para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksinya. “Katanya Hartoto.

Hartoto juga menyampaikan upaya kedepannya dari Satpol-PP Kota Tegal terus melakukan patroli atau pengawasan dengan menggandeng OPD seperti Camat Lurah dan Dinas terkait.

Untuk saat ini pelaku vandalisme yang berhasil kami amankan dua dari warga kabupaten tegal dan yang dua warga kota tegal. Para pelaku tertangkap tangan di Jalan Pangeran Diponegoro atau Perapatan Toko Jakarta. Yang berhasil diamankan sepeda motor dan alat-alat yang untuk corat-coret. “Ungkapnya Kasatpol PP.

Barang bukti yang berhasil di amankan Satpol-PP dihadirkan saat sidang tipiring berlangsung.

“Harapannya dengan adanya vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku vandalisme. Dari para pelaku semuanya jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.” Harapannya. (Zaen)

Tags: Satpol PP Kota Tegal Sidang Tipiring Vandalisme

Continue Reading

Previous: Surabaya Jadi Tuan Rumah Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025
Next: Sukses, SMK Mutu Kota Tegal Gelar Pelepasan Siswa Tahun Ajaran 2024-2025

Berita Lainnya

Screenshot_20250627_231416_Gallery
  • Berita Utama

CV Curtina Prasara Tanggapi Tudingan Pungli dalam Somasi GNPK-RI

Berita Merdeka 27 Juni 2025
IMG-20250627-WA0131
  • Berita Utama

Keren! Nonton Turnamen Sepak Bola Walikota Cup Dapat Doorprize

Zaenal Arifin 27 Juni 2025
Screenshot_20250626_192658_Gallery
  • Berita Utama

Tokoh Brebes Selatan H Malawi Himbau Tunda Aksi Demo Soal RTH

Berita Merdeka 26 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.