
Beritamerdeka.co.id – Koperasi Merah Putih yang merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto kelar terbentuk sesuai target sebanyak 80 ribu tersebar di desa dan kelurahan.
Tinggal selanjutnya proses administrasi akte dari 80 ribu Koperasi Merah Putih tersebut rencananya akan selesai di akhir bulan Juni ini.
Untuk mewujudkan tercapainya pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan payung hukum melalui Inpres dan Kepres.
Dedy Yon Promosikan Produk Unggulan Kota Tegal di Acara ICE 2025

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono saat menyampaikan kuliah umum bertema Bangkit Ekonomi Rakyat, Bangkit Koperasi Indonesia di Aula Kampus Politeknik Harapan Bersama, Kota Tegal, Jumat, 20 Juni 2025.
Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa koperasi menjadi badan usaha yang penting bagi Indonesia untuk menjadi negara industri.
Dikatakannya, Presiden RI Prabowo Subianto mempunyai gagasan besar untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia dan diwujudkan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan 80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang melibatkan 18 Kementerian/Lembaga termasuk juga gubernur dan bupati/walikota.
Selain itu ada juga Keputusan Presiden (Kepres) No 9 tahun 2025 untuk Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
“Hari ini saya melaporkan alhamdulillah kita sudah membentuk 80 ribu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih se-Indonesia, nanti untuk selanjutnya tinggal proses administrasi pengaktean, akhir Juni in sya allah selesai dan rencananya Pak Presiden akan mengumumkan pada tanggal 12 Juli bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, launching tentang 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.
Sementara Walikota Tegal dalam sambutannya menyampaikan progres pembentukan koperasi kelurahan di Kota Tegal.
“Saya melaporkan kegiatan di Kota Tegal kepada Pak Wamen pada tanggal 11 Juni 2025 seluruh Koperasi Kelurahan Merah Putih telah mendapatkan pengesahan dari badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui sistem SABH AHU. Ini menjadi tonggak penting legalitas kelembagaan koperasi di tingkat kelurahan,” tuturnya.
Pada tanggal 24-25 Juni 2025 papar Dedy, Pemkot Tegal melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan akan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas SDM pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai bentuk komitmen penguatan tata kelola koperasi.
Selain itu pada awal Juli 2025 pihaknya juga merencanakan pelatihan lanjutan bagi para bendahara koperasi di Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan fokus pada akuntansi dasar koperasi sehingga pengelolaan keuangan koperasi lebih transparan dan akuntabel.
“Langkah-langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi bersama membangun koperasi yang modern, profesional dan berdampak nyata bagi ekonomi kerakyatan,” katanya. (***/Anis Yahya/Zaenal/Abit)