Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Regional

Digrebek Sedang Mesum, Warga Desa Ujungrusi Tegal Tuntut Sekdes Dipecat

Ade Windiarto 7 Mei 2025
Warga Desa Ujungrusi menggeruduk balai desa menuntut pemecatan sekdes yang selingkuh

Beritamerdeka.co.id – Puluhan warga Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal menggeruduk balai desa setempat untuk melakukan aksi protes dan tuntutan kepada pihak Pemerintah Desa Ujungrusi agar segera memecat sekretaris desa (sekdes) bernama Amal Purnomo Salim.

Rombongan warga yang menyerukan tuntutan diterima oleh Kepala Desa Ujungrusi, Kadarisman beserta perangkat desa, Ketua BPD, personel Polsek Adiwerna serta Koramil Adiwerna, Selasa sore 6 Mei 2025.

Tuntutan tersebut karena perbuatan mesum (perselingkuhan) yang dilakukan oleh Sekdes Ujungrusi dan berhasil digrebek istrinya didampingi warga, pada Senin sore 5 Mei 2025, di rumah wanita yang jadi selingkuhannya berinisial NV.

Diketahui, pada saat mendatangi rumah selingkuhannya, Sekdes Ujungrusi masih mengenakan seragam dinas serta saat jam kerja. Sehingga warga geram dan merasa perbuatan itu telah mencoreng nama desa.

“Atas dasar karena Sekdes Ujungrusi telah melakukan perselingkuhan, maka kami sebagai warga mendesak agar kepala desa segera memecat yang bersangkutan,” ujar Taufik, salah satu tokoh masyarakat Desa Ujungrusi.

Secara sosial, lanjutnya, perbuatan tersebut melanggar norma kesusilaan. Maka menurut Taufik sanksi pemecatan harus segera dilakukan untuk menghindari reaksi masyarakat yang berlebihan.

“Selain kasus ini, kami juga menuntut terkait kasus BPNT (bantuan pangan non tunai). Karena salah satu oknum perangkat desa menahan kartu ATM,” tambahnya.

Kepala Desa Ujungrusi, Kadarisman menyampaikan, bahwa terkait sekdesnya yang selingkuh pihaknya akan segera memproses pemberhentian setelah melakukan konsultasi dengan pihak Camat Adiwerna dan Dispermasdes Kabupaten Tegal.

“Aspirasi masyarakat kami tampung dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Saya juga harus menyampaikan hal ini kepada Camat dan Dispermasdes untuk proses pemberhentian,” kata Kadarisman.


Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Teguh Mulyadi menyatakan prihatin dan menginstruksikan kepada kepala desa untuk melakukan pemberhentian secepatnya.

“Yang jelas saya sudah mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa jangan macam-macam lah. Dan ini karena sudah ketahuan maka berlaku Perbup dan akan dipecat, meskipun saya cenderung harus segera diberhentikan orang seperti ini,” tegas TM, panggilan akrab Teguh Mulyadi.

Lebih lanjut ditegaskan TM, hal ini sudah merusak tata nilai di Tegal, karena menyangkut mental dan perilaku dari perangkat desa yang menjijikan.

“Kalau sekdes seperti ini diberi kesempatan nanti yang lain ikut ikutan. Apalagi ini terbukti dari hasil penggerebekan saat jam kerja,” tandasnya.***

 

 

Tags: Desa Ujungrusi Kabupaten Tegal Pemecatan Perselingkuhan Sekdes

Continue Reading

Previous: Gedung SCS Tegal: Saksi Bisu Perjuangan dan Peradaban Transportasi Zaman Kolonial
Next: Pemkot Terus Lakukan Penurunan Stunting di Kota Tegal

Berita Lainnya

Semarak Bhayangkara ke-79 Polres Tegal
  • Berita Utama

Semarak Bhayangkara ke-79, Ribuan Peserta Olahraga Bersama Polres Tegal Padati Lapangan Aspol Kalibliruk

Ade Windiarto 28 Juni 2025
IMG-20250628-WA0105
  • Berita Utama

Kembangkan UMKM Dengan Menggelar Jateng Fair 2025, Begini Pesan Gubernur

Zaenal Arifin 28 Juni 2025
IMG-20250628-WA0065
  • Berita Utama

Puluhan Santri TPQ Al Hikmah Kota Tegal Ikuti Haflah Khotmil Qur’an ke-24

Zaenal Arifin 28 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.