
Beritamerdeka.co.id – Penyidik Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, pada Kamis 8 Mei 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap dua orang tersangka berinisial AAA dan B, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang cukai. Kedua tersangka diamankan setelah diketahui membawa dan mengantarkan muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Jalan Raya Pantura, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak kejaksaan antara lain:
1. Satu unit mobil Daihatsu Pickup Box tipe S402RP-PMRFJJ KJ warna hitam silver, nomor polisi B 9588 BCU, Nomor Rangka MHKP3CA1JJK171942 dan Nomor Mesin 3SZDGP4481 beserta kunci kendaraan.
2. Dua unit handphone, masing-masing:
Realme RMX3710 warna hitam, dengan stiker kode IMEI 1: 863218062544873 dan IMEI 2: 863218062544865. Nomor telepon yang terdeteksi: 082245464246, 083834413316, +94 757620730, dan 085745683845.
Samsung Galaxy Z Fold6 model SM-F956B/DS warna silver, IMEI 1: 359890570084625, IMEI 2: 359898640084624. Nomor telepon: 08176911033, 082229086562, dan 081270993222.
3. Satu buah STNK nomor 14674386.G atas nama Oey Eng Phai.
4. Satu buah tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran nomor B 0402268 atas nama Oey Eng Phai.
5. Uang tunai sebesar Rp108.000.000 (seratus delapan juta rupiah).
6. Barang bukti rokok tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan rincian:
Bonte Fresh Grape: 200 slop (2.000 bungkus / 40.000 batang)
Bonte Fresh Mango: 180 slop (1.800 bungkus / 36.000 batang)
Daun Mas: 190 slop (1.900 bungkus / 38.000 batang)
Just Full: 2.180 slop (21.800 bungkus / 436.000 batang)
Just Mild: 400 slop (4.000 bungkus / 80.000 batang)
Dalil Bold: 180 slop (1.800 bungkus / 36.000 batang)
Total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 32.100 bungkus atau 644.000 batang rokok.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami potensi kerugian penerimaan cukai sebesar kurang lebih Rp664.432.000,00 (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka AAA dan B dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***