
Beritamerdeka.co.id – Kesaksian korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Nur Fitriani anggota DPRD Kota Tegal terhadap para calon jamaah haji mulai terkuak.
Meski bersedia membukakan tabir awal keberangkatan hingga diinterogasi petugas Imigrasi dan Polresta Bandara Soetta, namun namanya belum bersedia dipublikasikan.
Belum bersedianya nama mereka untuk dipublikasikan, lantaran ada perjanjian pengembalian uang oleh Nur Fitriani yang jatuh temponya 30 Juni 2025.
NF Gunakan Fasilitas Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal untuk Pelepasan Haji Ilegal
Sebut saja Hamba Allah, dia awalnya bersedia diajak Nur Fitriani alias Ani karena melihat kebesaran nama orang tuanya Alm H. Nadirin Maskha, yang pada akhirnya ia menuturkan dengan nada putus asa, rasa penyesalan dan terkesan sangat traumatik untuk menyebut nama Nur Fitriani atau Ani.
“Iya pol nemenlah.. Wis..wis..wis..aja ketema ketemu karo Ani maning wis,” ujar Hamba Allah itu terdengar sangat berat diucapkan yang disampaikan melalui sambungan komunikasi WhatsApp, Minggu, 11 Mei 2025.
Menurutnya, setelah terjadi masalah, di polresta bandara Soetta dibikinkan perjanjian untuk mengembalikan uangnya yang dibuat pada tanggal 9 Mei 2025 dan baru dikembalikan Rp60 juta (enam puluh juta) dengan sisanya Rp88 juta (delapan puluh delapan juta) dikembalikan paling lambat atau jatuh tempo tanggal 30 Juni 2025.
Siapa NF Wanita 40 Thn yang Diduga Terlibat Pemberangkatan Haji Ilegal
“Semuanya Rp175 juta ditambah uang DAM Rp3.5 juta, totalnya Rp178.5 juta. Kemudian dipotong Rp30 juta sebagai kerugian bersama kata dia (Ani), tadinya pirang-pirang nemen (dipotongnya) akhirnya ngotot akhire kepotong Rp30 juta tok,” tambahnya.
Diceritakan oleh Hamba Allah tersebut, bahwa orang-orang yang ikut rombongan pemberangkatan naik haji tersebut sebagian besar akhirnya mengalami kondisi depresi.
“Akeh sing ora wani balik, kiye diantaranya ada 9 orang lagi nyari haji furoda, karena malu untuk pulang tapi lain biro. Sing liane ana sing maring Jogja, sing liane ya ana sing pada balik pirang-pirang,” katanya.
Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal Agendakan Jadwal Klarifikasi Terkait Dugaan Gratifikasi NF
Hamba Allah kemudian menjelaskan perjalanan awalnya, yang awal berangkat dari Tegal menuju penginapan di hotel d’ Primahotel Bandara Soekarno-Hatta, dan keesokan harinya Senin berangkat untuk boarding pass.
“Boarding pass wong tua-tua kabeh wong wadon kabeh kan ora pada pinter. Petugas imigrasi curiga wis tua tua pakai visa kerja. Akhirnya diinterogasi lah kena petugas imigrasi dan terus digiring maring polresta soetta diinterogasi di BAP hampir 12 jam. Mangkane sudah ada yang 72 tahun, 80, ada yang baru sembuh dari stroke ayug-ayug (tertatih-tatih) habis pasang ring jantung maning, aduh,” keluhnya.
Dia sebutkan kalau Nur Fitriani dianggap sudah kelewatan karena selain banyak meninggalkan korban, banyak juga yang dipertaruhkan dirinya seperti jabatannya sebagai anggota DPRD dan Ketua DPD PAN Kota Tegal, serta ia anak dari seorang tokoh H. Nadirin Maskha.
Pelaporan Kasus Dugaan Gratifikasi NF ke BK DPRD Kota Tegal Menjadi Sorotan
“Fitriani kayong terlalu nekad nemen, loh kok jadi sebandel itu, jabatannya dipertaruhkan, kurang apa sebagai dewan daripada ngurusi sing kaya kuwe,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan dirinya merasa yakin selain karena Nur Fitriani sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal, ia juga anaknya Alm. H. Nadirin Maskha maka hal itu menjadikan dirinya merasa nyaman.
“Aku kiye terus terang teteg, Nur Fitriani, ketua PAN anake Nadirin. Engga mengira akan seperti itu nang nyong kayong ora mungkin. Kedua, diberangkatkan dari gedung dewan ya luwih percaya maning oh. Gedung dewan nggo dipertaruhkan,” kata Hamba Allah tersebut.
BK DPRD Kota Tegal Siap Panggil NF atas Laporan Adanya Dugaan Gratifikasi
Bagi Hamba Allah ini, pada awalnya menolak ikut karena visanya bukan Mujamalah atau visa haji tapi visa kerja dan visa tersebut tidak dilihatkan cuma dijelaskan nanti sampai Saudi Arabia nanti dibikinkan igomah (semacam iIjin Tinggal). (Anis Yahya)
Kenapa kok mau uang yg harus di kembalikan di potong…. tidak sedikit itu 30jt mestinya full balikin bila perlu minta kerugian saking isine ora mangkat dan sdh semestinya karena gagal berangkat duit’y di balikin semua jama’ah gak mungkin rugi klo gak di tawari ato di iming2i bisa berangkat haji tanpa antri logikane nang ndi kok bisa ngomong kerugian bersama ini ada unsur penipuan’y coba korban minta bantuan ke advokat aja supaya dibawa kepengadilan tidak usah malu untuk pembelajaran bagi biro travel haji abal2 dan juga untuk calon jamaah haji supaya lbh hati2