Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Tni Polri
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Internasional
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Regional
  • Tni Polri

Tingkatkan Kualitas Keluarga, Pemkot Tegal Bentuk Puspaga Kota dan Kecamatan

Zaenal Arifin 16 Mei 2025
Dedy Yon Supriyono Wali Kota Tegal memberikan paparan saat acara Puspaga Kota dan Kecamatan berlangsung di Hotel Riez Palace, Kamis 15 Mei 2025

Beritamerdeka.co.id – Puspaga Kota dan Kecamatan memiliki fungsi utama sebagai tempat pembelajaran dan layanan terpadu untuk meningkatkan kualitas hidup anak dan keluarga, serta memberikan solusi atas masalah yang dihadapi.

Puspaga Kota Tegal menciptakan keluarga yang tangguh, sejahtera, dan berdaya, dengan memberikan pendidikan, konsultasi, dan rujukan yang holistik dan integratif terkait hak-hak anak dan keluarga.

Dedy Yon Supriyono Wali Kota Tegal, membuka kegiatan Puspaga Kota dan Kecamatan yang digelar oleh DPPKBP2PA Kota Tegal di Hotel Riez Palace, Kamis 15 Mei 2025.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat membuka kegiatan tersebut memberi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang digelar oleh DPPKBP2PA Kota Tegal.

‘’Melalui pelatihan, sosialisasi, dan pengembangan materi, kita berupaya memperkuat peran Puspaga dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan anak-anak yang tumbuh optimal,’’ Ujar Wali Kota

Wali Kota juga menyampaikan bahwa Puspaga adalah pusat layanan gratis yang hadir untuk membangun kualitas keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.

‘’Kota Tegal memiliki Puspaga yang berperan penting dalam memberikan edukasi bagi keluarga, serta layanan rujukan di bidang pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi anak dan orang tua”.

Di era globalisasi saat ini, permasalahan keluarga semakin kompleks dan membutuhkan solusi menyeluruh. Upaya peningkatan kualitas keluarga menjadi bagian dari komitmen pemerintah, sejalan dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak,’’ paparnya walikota.

Dedy Yon menambahkan bahwa pengembangan Puspaga harus berpedoman pada lima prinsip utama pemenuhan hak anak, yaitu Non-diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, Mendengarkan pandangan anak, Aksesibilitas layanan.

‘’Kegiatan peningkatan kapasitas ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa relawan puspaga dapat memberikan layanan yang berkualitas, efektif, dan berkelanjutan. Dengan memperkuat kapasitas mereka, kita turut serta dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta mewujudkan keluarga yang sejahtera,’’ tambah Dedy Yon.

Sementara, itu Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Rofiqoh menyampaikan bahwa menggelar acara tersebut merupakan pencegahan, meningkatkan kapasitas Puspaga dalam melayani konsultasi masyarakat konseling keluarga maupun individual.

‘’Program pengurangan resiko, program penanganan kasus terkait pengasuhan anak dan layanan rujukan,’’ ujar Rofiqoh.(Zaen)

Continue Reading

Previous: Langkah-Langkah Praktis Memulai Usaha Kecil dari Nol
Next: 9 Remaja Berhasil Diamankan Polisi, Bawa Stick Golf Untuk Tawuran

Berita Lainnya

Lapas Slawi
  • Berita Utama
  • Regional

Lapas Slawi Gelar Lomba Kebersihan Blok Hunian, Warga Binaan Antusias Jaga Kerapian

Ade Windiarto 21 Agustus 2025
IMG-20250821-WA0082
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 4 Semarang Adakan Promo Merdeka Untuk Pelanggan, Berikut Syarat dan Ketentuan

Zaenal Arifin 21 Agustus 2025
IMG-20250821-WA0027
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Regional

Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Antusias Membeli Beras SPHP, Harga Murah Beras Berkualitas

Zaenal Arifin 21 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • Tni Polri
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Internasional

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Follow
YouTube - Follow
TikTok - Follow

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.