Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Opini
  • Pilihan Editor

Ketimpangan Hukum: Ketika Keadilan Tak Lagi Sama untuk Semua

Redaksi 20 Mei 2025
Ketika keadilan hukum tak sama (ilustrasi i-stock foto)

Beritamerdeka.co.id – Hukum adalah fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia dirancang untuk menjamin keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi hak-hak setiap individu tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik. Namun, pada kenyataannya di masyarakat sering kali memperlihatkan gambaran yang jauh dari harapan.

Ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia menjadi sorotan yang tak kunjung redup, memperlihatkan bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri tegak di atas keadilan, hanya sebatas teori.

Hukum di Indonesia kerap kali menunjukkan wajah yang timpang, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perbedaan status sosial dan ekonomi. Ketimpangan dalam penegakan hukum bukan hanya menjadi isu keadilan, tetapi juga mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Salah satu contoh nyata adalah bagaimana hukum cenderung “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Seorang warga miskin yang mencuri karena lapar bisa dijatuhi hukuman penjara, sementara pelaku korupsi miliaran bahkan triliunan rupiah bisa mendapat potongan hukuman atau fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan. Fenomena ini menunjukkan adanya bias struktural yang menguntungkan kelompok tertentu.

Masalah lain adalah kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, seperti petani atau nelayan, yang terjerat hukum karena melindungi lahan atau mata pencaharian mereka. Sementara itu, pelanggaran lingkungan oleh perusahaan besar sering kali diselesaikan secara administratif tanpa proses hukum yang tegas.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat penegak keadilan, tetapi juga bisa dijadikan alat represi ketika kekuasaan dan kepentingan ekonomi bermain di balik layar. Ketika masyarakat yang berjuang mempertahankan hidup justru dijadikan tersangka, kita perlu bertanya ulang “untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan?”


Masalah ketimpangan hukum ini tentu tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Diperlukan reformasi sistem hukum secara menyeluruh, dari aparat penegak hukum yang bebas dari intervensi politik dan ekonomi, hingga pengadilan yang benar-benar independen. Selain itu, perlu ada pendidikan hukum yang lebih merata agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak mudah dikriminalisasi.

Ketimpangan ini berkontribusi besar terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan sering dipersepsikan tidak independen dan mudah diintervensi oleh kekuasaan atau uang. Persepsi ini berdampak luas, bukan hanya terhadap legitimasi sistem hukum itu sendiri, tetapi juga terhadap stabilitas sosial dan politik.

Keadilan bukan sekadar produk hukum, tapi juga cerminan moralitas bangsa. Ketika hukum hanya berpihak kepada yang kuat, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan pada akhirnya, hukum kehilangan maknanya sebagai alat keadilan sosial. (Ade Windiarto).***

Tags: BeritaMerdeka.co.id Hukum Keadilan Ketimpangan Opini

Continue Reading

Previous: Ayo Daftar, Turnamen Sepakbola Walikota Cup Tahun 2025
Next: Kelurahan Randugunting Dirikan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Berita Lainnya

Screenshot_20250703_035221_Gallery
  • Berita Utama

Nur Fitriani “Haji Tanpa Antri”, Hadiri Rakor Penanganan Rob Kota Tegal

Berita Merdeka 2 Juli 2025
Tirta_Ayu
  • Berita Utama

Merasa Difitnah, Nasori Tindaklanjuti Laporkan Direktur Operasional PDAM Tirta Ayu ke APH

Berita Merdeka 1 Juli 2025
Pansel_Direksi_Perumda_Tirta_Ayu
  • Berita Utama

Bupati Tegal Didesak Bubarkan Pansel Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu

Berita Merdeka 19 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.