
Beritamerdeka.co.id – Tim Asistensi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan supervisi terhadap layanan Call Center 110 di Polres Tegal pada Senin 16 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jateng, Kombes Pol Basya Radyananda, didampingi Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso dan Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Makmur.
Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo bersama Wakapolres dan jajaran pejabat utama Polres Tegal.
Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau langsung ruang pelayanan Call Center 110 yang berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tegal. AKBP Makmur dalam arahannya mengingatkan pentingnya etika dan profesionalisme dalam melayani aduan masyarakat.
“Gunakan bahasa yang sopan dan hindari kata-kata yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” tegas AKBP Makmur.
Ia juga menekankan pentingnya respon cepat terhadap laporan masyarakat. Operator Call Center diminta segera berkoordinasi dengan Ka SPKT atau Perwira Siaga agar piket fungsi dapat langsung menuju lokasi kejadian.
Selain itu, operator juga diimbau rutin memeriksa sarana dan prasarana guna memastikan seluruh peralatan berfungsi dengan baik.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Layanan 110 tersedia gratis tanpa pulsa dan beroperasi selama 24 jam. Cukup tekan 110 melalui telepon seluler, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas,” jelasnya.
Call Center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan, kemacetan, tindak kriminal, bencana alam, hingga pengaduan premanisme dan kekerasan.
Melalui layanan ini, Polri mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan yang terjadi.***