
Beritamerdeka.co.id – Misteri kematian seorang pria di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Kamis malam 26 Juni 2025 akhirnya terkuak. Jajaran Polres Tegal berhasil membekuk pelaku, Tamali bin Sarya (69), pada Jumat dini hari 27 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Motif di balik pembunuhan keji ini sungguh mengejutkan, cemburu buta karena korban Ahmad Maliki (64), sering mengunjungi anak perempuan pelaku.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, didampingi Wakapolres Kompol Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, serta Kasi Humas Ipda Komarudin, dalam konferensi pers, menjelaskan detail kronologi kasus yang menggemparkan warga ini, pada Senin 30 Juni 2025.
Kronologi Berdarah: Larangan Tak Diindahkan, Nyawa Melayang
Pembunuhan tragis ini bermula dari kemarahan Tamali terhadap korban yang berulang kali mendatangi putrinya, berinisial S. Padahal, S sudah bersuami dan suaminya tinggal di Jakarta. Tamali mengaku sudah sering menegur korban agar tidak lagi mengunjungi anaknya, namun larangan itu tak digubris.
Puncaknya terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Tamali, yang sedianya ingin mengunjungi anaknya, terkejut mendapati anaknya tidak berada di rumah. Ia lalu menitipkan motornya di dalam rumah dan pergi ke pos ronda. Sekitar pukul 22.00 WIB, Tamali kembali ke rumah anaknya.
Dari kejauhan, ia melihat korban sedang berada di depan rumah putrinya.
Emosi Tamali langsung memuncak. Ia mengambil sebilah “lalong” (alat semacam celurit/golok) dan langsung menghantam kepala korban. Korban sempat terjatuh dan berusaha melarikan diri ke belakang rumah. Tamali tak menyerah, ia terus mengejar.
Korban sempat mencoba membela diri dengan mengacungkan pisau. Namun, Tamali kembali menghujamkan pukulan ke kepala korban berkali-kali hingga tersungkur tak berdaya.
Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, Tamali mengambil gagang cangkul yang tergeletak di samping rumah dan kembali melancarkan pukulan berkali-kali dari belakang hingga korban tak bergerak.
Tak berhenti sampai di situ, Tamali mengambil pisau yang sempat dipegang korban dan secara sadis menggorok leher korban hingga tewas.
Penangkapan dan Modus Operandi
Setelah melancarkan aksi kejinya, Tamali berusaha menutupi jejak. Ia menutupi jasad korban dengan daun pisang, mencuci beberapa alat yang digunakan dengan air, bahkan membersihkan halaman rumah anaknya dengan kemoceng dan air. Namun, upaya itu sia-sia. Berkat penyelidikan intensif, Tamali berhasil diringkus pada Jumat dini hari.
“Modusnya adalah karena tersangka tidak menerima anaknya didatangi oleh korban,” jelas Kapolres Tegal. Tersangka mengaku tindakan yang dilakukannya merupakan spontanitas akibat emosi sesaat melihat korban yang berulang kali dilarang, namun tetap mendatangi anaknya.
Atas perbuatannya, Tamali dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang berujung pada tragedi.***