
Beritamerdeka.-co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota sambangi posko paguyuban Ojek Online (Ojol) Lintas Driver yang berada di Jalan Dr Sutomo Kota Tegal. Jumat 4 Juli 2025.
Kedatangan Satlantas ke paguyuban Ojek Online (Ojol) Lintas Driver menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, menjaga keamanan dan menjalin kerjasama dengan pihak polisi yang lebih baik.
Pengurus Paguyuban Lintas Driver Purwoko (46) selaku anggota yang beralamat di jalan Blimbing RT VI RW VII Kelurahan Kraton mengatakan, kami mewakili pengurus Paguyuban Lintas Driver mengucapkan terimakasih kepada Kasatlantas Polres Tegal Kota yang sudah menyempatkan waktunya untuk mengunjungi posko paguyuban.
Dalam kunjungannya kami banyak mendapat ilmu dan arahan dari Kasatlantas Polres Tegal Kota, terkait keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pekerjaan sebagai Ojek Online (Ojol) “Kata Purwoko kebetulan sebagai jasa Grab.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Sujit Munandar, SH, menyampaikan kami menyambangi Paguyuban Lintas Driver untuk mengajak bekerja sama, untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan untuk pengemudi dan penumpang di jalan.
Penting untuk selalu mengutamakan keselamatan pengemudi dan penumpang saat berkendara. Hal ini mencakup mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, menggunakan sabuk pengaman, jangan menggunakan handphone sambil nyetir, serta menghindari mabuk saat berkendara.”ujar Kasatlantas.
Kasatlantas juga mengatakan sebelum melakukan aktivitas periksa kondisi kendaraan lebih dulu pastikan rem, lampu, dan ban berfungsi dengan baik sebelum memulai perjalanan.
“Hindari gangguan seperti menggunakan ponsel atau handphone dan makan saat mengemudi, jangan memaksakan diri untuk mengemudi jika sudah merasa lelah.” Ucapnya.
Berulangkali dalam kesempatannya Kasatlantas mengingatkan jangan gunakan ponsel saat berkendara. Menggunakan ponsel saat berkendara sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan karena dapat mengurangi konsentrasi pengemudi.
“Utamakan keselamatan dan mencari aman menepi mencari tempat parkir yang resmi dan aman bila akan komunikasi lewat ponsel atau handphone”.
Undang-undang lalu lintas melarang penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi denda atau bahkan kurungan.”tegas Kasatlantas.
“Saat menggunakan ponsel, perhatian pengemudi terpecah antara jalan dan ponsel, sehingga mengurangi fokus pada situasi lalu lintas. Itu yang menimbulkan kecelakaan.”tuturnya.
Dalam kesempatan ini kami Kasatlantas Polres Tegal Kota mengajak semua masyarakat untuk mengutamakan keselamatan di jalan.
Harapannya dengan pertemuan ini akan bermanfaat untuk semua para ojek online (Ojol) dan bisa saling mengingatkan demi keselamatan berkendara. “Harap AKP Sujit Munandar Kasatlantas Polres Tegal Kota.
Sementara Mokhamad Miftah (25) jasa Maxim menuturkan dengan adanya imbauan dari Satlantas kami akan lebih hati-hati dan akan meneruskan imbauan tersebut ke teman-teman.
Mokhamad Miftah selaku anggota paguyuban Ojek Online (Ojol) Lintas Driver mengharap dari pihak polisi memberikan ruang untuk mengadakan pertemuan rutin sama para Ojol untuk memberikan arahan, mungkin dari kami bisa ke kantor polisi atau dari pihak polisi yang ke sekretariat paguyuban.”Monggoh terserah”. “Tuturnya Miftah selaku anggota paguyuban. (Zaen)