
Beritamerdeka.co.id – Seorang Wajib Pajak (WP) merasa terkejut dengan datangnya Surat Penagihan yang disertai catatan akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tegal.
Pasalnya Wajib Pajak atas nama Abdillah ini selalu tertib dalam memenuhi kewajibannya membayar tiap tahun dengan kesadaran turut berkontribusi PAD.
Namun Abdillah warga kawasan Panggung merasa Shock lantaran profesinya sebagai Chief Engineering perusahaan kapal asing selalu menerapkan hidup disiplin ketat.
Pekerjaan Urugan Makam Ragasela Sumurpanggang, Kota Tegal Abaikan Kewajiban K3
“Setiap tahun saya tidak pernah terlambat bayar apalagi nunggak. Ini Bakeuda sistem kerjanya bagaimana sih, apa sebelum bikin surat penagihan engga pernah check and re-check, ini namanya sembrono,” ujar Abdillah, M.Mar.Eng, yang punya nama kecil Ading menuturkan pada beritamerdrka.co.id, Sabtu, 20 Juli 2025.
Dirinya merasa tidak nyaman dengan cara-cara penagihan yang dilakukan Bakeuda terhadap Wajib Pajak yang kalau dilihat dari rekam jejak pembayaran selalu on time tanpa pernah terjadi penunggakkan.
Menurutnya, pengiriman surat penagihan dengan catatan akan melimpahkan mekanisme penagihannya ke Kejaksaan Negeri Tegal itu lebih patut dikirimkan ke para penunggak pajak kelas dewa atau pengemplang pajak.
“Lah saya tertib kok setiap tahun bayar pajak PBB sebelum bulan September itu bisa dibuktikan Bakeuda dengan buka data base apakah saya pernah nunggak? Tahun ini saja (2025) saya bayar pada bulan Juli sebelum masuk Agustus, September,” ungkap Ading geram.
Menurutnya jangankan surat penagihan, surat peringatan saja tidak patut disampaikan Bakeuda kepadanya kalau mereka mau melihat track record pembayaran pajaknya setiap tahun.
“Ini apa-apan Bakeuda, orang tertib bayar pajak tidak pernah lewat jatuh tempo kok diberi surat penagihan dengan kalimat agar segera melunasi pajak PBB paling lambat 7 hari setelah diterimanya surat ini. Apabila saudara mengabaikan/tidak melakukan pembayaran maka penagihan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal,” keluhnya.
Disnakerin Kota Tegal Tekankan Utamakan K3 Saat Siswa Melakukan PKL
Sementara masih menurut Ading, Bakeuda telah berlaku tidak profesional karena dia yang selalu tepat waktu dalam membayar pajak PBB dikirimi Surat Penagihan bahkan di deadline 7 hari untuk menyelesaikan, sementara tetangga rumah yang menunggak hingga 4 tahun, tidak mendapatkan surat penagihan semacam itu.
“Menagih kok bisa salah sasaran seperti itu, saya yang rutin engga pernah terlambat bayar pajak PBB dikirimi surat penagihan dan bawa-bawa lembaga kejaksaan, sedangkan tetangga saya yang pernah terlambat 4 tahun engga pernah dikasih surat penagihan seperti ini. Bisa saya buktikan itu,” kata Ading yang meminta Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono lebih mendisiplinkan lagi jajaran di forkopimda untuk bekerja lebih profesional.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo, S.E.,M.Si saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id mengatakan pihaknya bukan bertujuan mengintimidasi tetapi mengingatkan kembali wajib pajak yang masih memiliki tunggakkan PBB-P2.

“Melalui kegiatan penagihan pajak Bakeuda Kota Tegal bukan bertujuan mengintimidasi tetapi mengingatkan kembali wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk dapat segera melunasinya,” ujar Siswoyo menjawab pertanyaan beritamerdeka.co.id, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 20 Juli 2025.
Sedangkan terkait Kejaksaan Negeri Tegal, dikatakannya bahwa Pemkot Tegal memang bekerjasama dengan penunjukkan Kejari Tegal sebagai Kuasa Penagihan atas tunggakkan pajak daerah dengan kriteria tertentu.
“Dalam hal ini memang Pemerintah Kota Tegal bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tegal, dengan penunjukan Kejaksaan Negeri Tegal sebagai Kuasa Penagihan atas tunggakan pajak daerah dengan kriteria tertentu,” tulis Siswoyo.
Soal Pemkot Tegal bekerjasama dengan Kejari Tegal, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tegal, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa lembaganya memang ada MoU dengan Pemkot Tegal.
“Ada MoU dengan Pemkot (Tegal) terkait permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kemudian kita diberikan SKK dari Bakeuda untuk melakukan bantuan hukum mediasi terhadap wajib pajak yang melakukan tunggakan,” ujar Tegar Mawang Dhita.
“Staf bakeuda dan petugas dari kelurahan sedang bergerak untuk melakukan penagihan khususnya bagi warga masyarakat yang menunggak pajak. Sedangkan untuk SPT PBB tahun berjalan lebih bersifat mengingatkan sebelum jatuh tempo,” jelas Siswoyo.
Meski ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tegal serta dikatakan tidak ada maksud melakukan intimidasi yang disampaikan Siswoyo, namun bagi Wajib Pajak yang tidak pernah nunggak seperti Abdillah alias Ading, langkah Bakeuda melayangkan surat penagihan itu dinilai tidak hati-hati alias sembrono atau salah sasaran.
“Jelas sembrono tidak hati-hati karena mereka harus bisa membedakan surat peringatan dengan surat penagihan. Tetangga saya yang pernah nunggak 4 tahun jangankan surat penagihan, surat peringatan saja engga pernah mereka terima, surat penagihan ini salah sasaran,” tutur Ading.
Namun menurut Siswoyo hal itu bisa terjadi karena saat pencetakan surat tagihan wajib pajak saat itu belum melakukan pembayaran.
“Bisa jadi saat pencetakan surat tagihan, yang bersangkutan belum melakukan pembayaran sedangkan setelah petugas kami hadir ke lokasi, wajib pajak yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran PBBnya,” kilah Siswoyo. (Anis Yahya)