
Beritamerdeka.co.id – Aksi pencurian komponen vital jaringan telekomunikasi akhirnya terbongkar. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes bekerja sama dengan Polres Tegal berhasil mengamankan enam orang pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri baterai tower. Dari jumlah tersebut, tiga orang kini menjalani proses hukum di Polres Brebes, dan tiga lainnya ditangani oleh Polres Tegal.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 28 Juli 2025, Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati dan Kasubsi PIDM Humas Iptu Indra Prasetyo, mengungkap identitas tiga tersangka yang diamankan di wilayah hukum Brebes. Mereka masing-masing berinisial DP (35), A (31), dan MR (32) — salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Ketiganya tertangkap usai melakukan pencurian di tower milik operator telekomunikasi yang berlokasi di Desa Terlangu, Kecamatan Brebes,” jelas Kompol Purbo.
Modus operandi komplotan ini terbilang nekat. Mereka merusak kabel tower menggunakan gunting baja, lalu memotong pelindung baterai dengan mesin pemotong, sebelum membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Target mereka adalah baterai lithium, komponen penting untuk menunjang operasional jaringan telekomunikasi.
“Barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke pihak lain yang saat ini masih kami telusuri dan kembangkan kasusnya,” tambahnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Daihatsu Xenia
1 buah gunting baja
1 set mesin pemotong
1 obeng
1 tas punggung berwarna biru
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perusahaan telekomunikasi yang melaporkan kehilangan komponen baterai di beberapa titik tower mereka. Penyelidikan yang intensif mengarah pada keberadaan para pelaku yang telah beraksi di sejumlah lokasi lain, termasuk Kecamatan Bantarkawung, Ketanggungan, hingga wilayah Kabupaten Tegal.
“Dalam satu malam aksi, para pelaku sempat menggondol tiga unit baterai yang kemudian dijual seharga Rp2,5 juta per buah,” ungkap Kompol Purbo.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakapolres menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antar wilayah dan sinergi berbagai pihak. “Kami akan terus bergerak menindak tegas para pelaku kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Brebes,” pungkasnya.***