
Beritamerdeka.co.id – Pemerintah Kota Tegal melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan kegiatan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perwal)
Kegiatan tersebut dihadiri Narasumber dari Polsek Tegal Timur, Kabid tata ruang DPUPR Kota Tegal, Dan Lurah se-Tegal Timur, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa se-Tegal Timur, Ketua RW se-Tegal Timur serta tamu undangan lainnya. Acara berlangsung di Pendopo Kecamatan Tegal Timur. Rabu 6 Agustus 2025.
Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto menyampaikan, tujuan melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) dan Perwal (Peraturan Walikota) untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka dapat menghormati, memahami, dan mengaplikasikan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian daerah melalui partisipasi aktif masyarakat.
Sosialisasi ini membawa materi. Terkait perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat mengacu perda nomor 9 tahun 2018, terkait pembangunan Gedung, terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat.”ujar Hartoto.
“Masyarakat melalui sosialisasi ini dapat lebih memahami isi, maksud, dan tujuan dari Perda dan Perwal yang berlaku di wilaya Kota Tegal.”
Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati aturan dan hukum sebagai dasar kehidupan bersama.”kata Kasatpol PP.
Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman menyampaikan kegiatan sosialisasi ini mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam penerapan dan pengawasan Perda dan Perwal, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan bertanggung jawab.
Menciptakan Ketertiban dan kepastian hukum agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam berperilaku, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.

“Membantu masyarakat dalam mengakses dan memahami informasi pelayanan publik yang diatur dalam Perda dan Perwal.”
Peraturan daerah yang dipahami dan ditaati masyarakat akan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kesejahteraan, kemandirian, dan pembangunan di Kota Tegal.
“Sosialisasi ini mengarahkan masyarakat agar dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada”.”ujar Kompol Suratman.
Sementara To’at Hartono, S.STP., M.Si. Camat Tegal Timur menyampaikan dalam sosialisasi Perda dan Perwal ini peran penting para ketua RW untuk menyampaikan kepada elemen masyarakat.
“Ketua RT/RW adalah ujung tombak komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta antar-warga itu sendiri.”
Mereka bertanggung jawab menyampaikan informasi penting seperti kebijakan pemerintah, program pembangunan, kegiatan sosial, serta mengumpulkan aspirasi dan keluhan warga, sehingga tercipta keharmonisan dan partisipasi masyarakat yang baik.”ujar Toat panggilan akrabnya.

“Dengan komunikasi yang baik, RT/RW dapat memelihara ketertiban, keamanan, dan kerukunan antar-warga, serta menumbuhkan semangat kekeluargaan dan solidaritas sosial.”
Diharapkan dengan adanya sosialisasi Perda dan Perwal ini di Kecamatan Tegal Timur semakin aman nyaman dan tertata dengan baik.” Harap Toat.
“utamakan komunikasi untuk menciptakan sebuah kekompakan, wujudkan daerah yang aman tenteram dan damai”. Pungkas Toat selaku Camat Tegal Timur. (Zaen)