
Beritamerdeka.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, rasa syukur dirasakan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tegal.
Pada peringatan kemerdekaan tahun ini yang mendapat Remisi Umum RU 1 sebanyak 212 orang dan yang mendapat RU 2 sebanyak 6 orang, jumlah total 218. Sedangkan yang mendapat Remisi Dasawarsa RD 1 sebanyak 224 orang dan yang mendapat RD 2 Tidak Ada alias nol. jumlah total 224 orang.
“Warga Binaan Kemasyarakatan (WBP) Lapas Tegal yang langsung pulang sebanyak 4 orang dan yang 2 orang melanjut subsider”
Saat ini di Lapas Tegal Jumlah Warga Binaan Kemasyarakatan (WBP) untuk wanita 24 orang dan untuk WBP laki-laki ada 281 orang. Total semua saat ini ada 305 orang WBP. Hal itu disampaikan Kalapas Kelas IIB Tegal Haryono, Bc.I.P., S.H., M.M. kepada jurnalis Beritamerdeka.co.id di Ruang kerjanya. Minggu 17 Agustus 2025.

Kalapas Kelas IIB Tegal Haryono menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan Kemasyarakatan (WBP) yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
“kegiatan ini tentunya menjadi momentum yang ditunggu bagi para warga binaan”.
“Ini merupakan saat yang membahagiakan bagi para narapidana sebagai bagian dari perayaan HUT RI. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan berupa remisi dengan variasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Selain itu, ada juga pengurangan masa pidana. Beberapa narapidana bahkan mendapatkan pembebasan hari ini,” jelas Haryono.
“Jadikanlah kebebasan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi hamba-hamba yang taat, taat hukum dan dapat berkontribusi secara positif dan maksimal dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita terus berdoa agar mereka yang telah kembali ke masyarakat dapat memulai babak baru dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” harap Kalapas.

Haryono panggilan akrabnya berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan.
“Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tutur Haryono.
Haryono mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
“Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” pesan Haryono.

Ia berharap narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik dan menjadi masyarakat yang berguna di lingkungan.”harap Haryono Kalapas Kelas IIB Tegal. (Zaen)