
Beritamerdeka.co.id – Smart Classrom sebuah program yang pada gilirannya menjadi sorotan kuat kalangan pemerhati kebijakan publik khususnya dunia pendidikan di Kota Tegal.
Proyek Smart Classroom di Kota Tegal yang bernilai puluhan miliar rupiah dengan sumber dana dari APBD (DAU), diduga berpotensi kasus.
Potensi munculnya kasus proyek Smart Classroom tersebut, terindikasikan adanya dugaan intervensi oknum pejabat tinggi pemkot Tegal yang menggerakkan anasir dibidangnya.

Hal itu diurai oleh Pemerhati masalah Kebijakan Publik Kota Tegal, H. Suprianto, S.Pd alias Jipri melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Minggu, 18 Agustus 2025.
Jipri menyatakan dalam keterangannya yang menyebutkan bahwa, saat ini Pemkot Tegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya sedang melaksanakan Proses Tender Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom berupa barang elektronik Interactive Plat Panel (IFP) dengan pagu senilai Rp17.280.000.000 (tujuh belas miliar, dua ratus delapan puluh juta rupiah) TA 2025.
“Sepengatahuan saya, Proses Pengadaan Barang Pengadaan Peralatan Smart Classroom sudah berproses tidak melalui proses tender di LPSE, akan tetapi melalui metode e-Purchasing yang diumumkan dalam Beranda LPSE Kota Tegal berupa Market Sounding sejak hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 dan akan berakhir hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025.
Smart Classroom, Panorama Pendidikan Kue dan Bara Api
Pernyataannya itu, menurut Jipri sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tegal, No: 000.3/192 Perihal: Pengumuman Pendaftaran Market Sounding tertanggal 15 Agustus 2025.
Maka atas Proyek yang dikatakan Jipri Fantastis tersebut, ia mengingatkan kepada PPK Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom Sarwono Singgih Primadi, S.T.,M.T, untuk berhati-hati.
“Tidak usah bermain-main dengan uang rakyat, dan jangan mau untuk di jadikan “Boneka” oleh siapapun yang justru akan berdampak pada munculnya Persoalan hukum dikemudian hari,’ ujarnya.

Jipri memberikan peringatan Keras kepada PPK Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom, Sarwono Singgih dikarenakan adanya aroma tidak Sedap dalam proses Pengadaan Peralatan Smart Classroom tersebut, dimana diduga calon Pemenang / Penyedia telah disiapkan terlebih dahulu sebelum proses Market Sounding di luncurkan.
“Hal ini didapatkan informasi berupa dugaan salah satu pemangku kebijakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal bersama Penyedia Barang telah melakukan kunjungan Lapangan (Cek Gudang),” tulisnya.
Cek gudang yang dimaksud, upaya memastikan atas ketersedian barang IFP yang diduga dengan merk tertentu, type/ jenis /merk berinisial “S” di daerah Kota Jakarta Pusat sebelum Proses Market Sounding di luncurkan.
Oleh karenanya, Disebutkan lagi oleh Jipri terjadi dugaan pelanggaran Hukum dalam prosess Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom berupa Penyalahgunaan Wewenang/Kekuasaan Abuse of Power yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dengan memerintahkan PPK Kegiatan Pengadaan Peralatan Pendidikan Smart Classroom agar bersekongkol dengan Penyedia Jasa yang diduga berinisial “R”.
Jipri katakan kalau dugaan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau oramg lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
“Saya dengan tegas menyatakan akan mengawasi dan mengusut tuntas serta memastikan dan kemudian akan melaporkan kepada APH / KPK jika dikemudian hari dalam pematangan data temuannya, adanya kepastian unsur-unsur Pelanggaran Pidana dalam Kegiatan Proyek Fantastis tersebut, saya Sudah Mengantongi bukti-buktinya,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi, S.IP.,M.Si saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id membantah adanya menyiapkan calon pemenang, apalagi dilakukan kunjungan cek gudang, sebelum proses Market Sounding diluncurkan.
Ismail Fahmi menanggapi atas tudingan dugaan dilakukannya kunjungan (cek gudang) milik salah satu Penyedia Barang oleh pemangku kebijakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal sebelum proses Market Sounding.
“Proses pengadaan peralatan pendidikan berupa interactive smart panel dilakukan melalui metode e purchasing, dan tidak benar telah dilakukan pengecekan gudang dengan penyedia barang berinisial R,” ujar Ismail Fahmi melalui WA, Minggu, 18 Agustus 2025.
Pihaknya membenarkan bahwa saat ini sebagaimana yg ditayangkan melalui laman LPSE Kota Tegal, sedang dilakukan proses market sounding, yang merupakan salah satu tahapan.
“Itu tahapan dalam proses e purchasing untuk menjaring penyedia barang yang berminat dalam proses pengadaan dan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya terkait proses pengadaan yang akan dilakukan terkait ketersediaan penyedia, harga dan spek yang ditawarkan masing-masing penyedia,” terangnya.
Selanjutnya, dikatakan proses penentuan pemenang akan dilakukan setelah melalui Market Sounding. ***