
Beritamerdeka.co.id – PN Tegal akhirnya kabulkan seluruh gugatan yang telah diajukan debitur atas nama Miranti Rizki Adlia melawan DC dan PT. MUF
Putusan hakim PN Tegal menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat (Debitur) atas nama Miranti Rizki Adlia terhadap Tergugat I dan II.
Selain itu, PN Tegal menyatakan perbuatan Tergugat I dan II (DC dan PT. Mandiri Utama Finance) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Pertimbangan PN Tegal dalam memutuskan perkara Nomor 12/Pdt.G/2025 PN Tgl dengan Klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Debt Collector (Tergugat I) dan PT Mandiri Utama Finance sebagai (Tergugat II), dengan memperhatikan beberapa aspek pertimbangan.
Menurut Kuasa Hukum Debitur (Penggugat), Richard Simbolon, S.H.,M.H menyebutkan bahwa pengadilan telah mengkabulkan gugatan secara keseluruhan yang otomatis telah menganulir surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan atau BSTK yang dibuat oleh PT Mandiri Utama Finance.
“Bahwa dalam gugatan dikabulkan seluruhnya yang pada intinya BSTK yang dimaksud sudah batal demi hukum dan MUF (PT. Mandiri Utama Finance) dihukum untuk mengembalikan unit mobil yang sudah ditarik atau setidaknya mengganti dengan spesifikasi yang sama dengan catatan persetujuan debitur,” ujar Richard Simbolon dalam keterangan pers yang digelar di Cafe Peraduan Kota Tegal, Jumat, 22 Agustus 2025.
Leasing Tak Berhak Tarik Unit Objek Fidusia Tanpa Putusan Inkracht Pengadilan
Richard mengingatkan kepada baik Tergugat I (,Debt Collector) maupun Tergugat II (PT. Mandiri Utama Finance) atas adanya pertimbangan majelis hakim terkait perbuatan terpenuhinya unsur pidana penipuan.
Namun pihak Penggugat (Debitur) atas nama Miranti Rizki adlia melalui Richard Simbolon belum berencana untuk melaporkan unsur pidananya, dan menunggu keniatan dari pihak PT Mandiri Utama Finance untuk menjalankan perintah pengadilan.
“Ini kita masih membuka mediasi atau musyawarah supaya ketemu kemanfaatan bagi bersama. Kita belum melaporkan, kita tunggu kebesaran hati MUF. Karena ini sudah perintah pengadilan. Mudah-mudahan mau menjalankan putusan pengadilan,” jelas Simbolon.
Begini Cara Leasing Gunakan Tukang Tarik Jebak Debitur Serahkan Unit Kendaraan
Bahwa Majelis Hakim PN Tegal yang dipimpin Hakim Ketua Fatchurochman, SH dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti, S.H.,M.H dan Hery Cahyono, SH telah mengadili perkara nomor 12/Pdt.G/2025 PN Tgl dengan keputusan sebagai berikut.
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menyatakan mobil Toyota Avanza Veloz Nopol G1896Z0 tahun 2022 warna WHI Platinum WH atas nama STNK Miranti Rizqi Adlia berdasarkan perjanjian pembayaran 030522001534 tanggal 27 April 2022 antara Penggugat dengan PT Mandiri Utama Finance / Tergugat II sah dan mempunyai kekuatan hukum,
Menyatakan Perbuatan Tergugat l dan Tergugat Il adalah Perbuatan Melawan Hukum,
Meryatakan BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN No. 3606/8AST/2025 yang dikeluarkan Mandiri Utama Finance tanggal 05 Maret 2025 batal dermi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat,
Menghukum Tergugat l dan Tergugat Il untuk mengembalikan Toyota Avanza Veloz Nopol G1896Z0 Tahun 2022 Warna WHI PIatinum WH atas nama STNK MIRANTI RIZQI ADLIA kepada penggugat dengan melanjutkan angsuran sesuai dengan perjanjian kredit.***
