
Beritamerdeka.co.id – Pengadilan Tinggi Semarang pada amar putusannya menguatkan putusan PN Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl Tanggal 3 Juli 2025.
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak eksepsi Pembanding (RSUD Kardinah) yang pada PN Tegal selaku Tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi Semarang juga menyatakan secara hukum RSUD Kardinah telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi melanggar perjanjian Addendum Kesatu.

Perjanjian Addendum Kesatu (Ke-1) yang dimaksud Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005.F/I//2024 dan Nomor : 283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024
Tentang putusan Pengadilan Tinggi Semarang disampaikan oleh Kuasa Hukum CV. Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH yang bersumber dari pemberitahuan e-court Pengadilan Tinggi Semarang.
“Kita tunggu apakah pihak Pembanding atau RSUD Kardinah ada atau tidak upaya hukum lagi, kalau tidak ada ya pihak Kardinah harus menghormati putusan Pengadilan Tinggi Semarang,” ujar Berbudi Bowo Leksono didampingi dua pengacara lainnya Kurniawan Setyabudi, SH dan Sutoro Jaya, SH pada beritamerdeka.co.id, Selasa, 2 September 2025.
Sementara Indra Romansyah selaku Direktur CV. Curtina Prasara menanggapi atas keputusan Pengadilan Tinggi Semarang mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi tersebut.
“Ya saya sangat mengapresiasi hasil keputusan ini dan saya berharap kita semua wajib menghormati keputusan itu,” ungkapnya.
Putusan PT Semarang Nomor 451/PDT/2025/PT SMG menyatakan sah dan mengikat Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengeloaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005. F/II/2024 dan Nomor: 283.KT/RS. 02/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Menyatakan secara hukum, bahwa pengumuman pemenang lelang yang diterbitkan RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor :000.3.3/007/||/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya putusan tersebut juga menghukum Pembanding (RSUD Kardinah) untuk membayar atas biaya kerugian yang timbul karena perbuatan cidera janji /ingkar janji (wanprestasi).
Hakim memutuskan menghukum RSUD Kardinah lantaran wanprestasi terhadap Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
PN Tegal Kabulkan Gugatan CV Curtina Prasara atas Wanprestasi RSUD Kardinah
Menghukum pihak Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (Anis Yahya)
