Hukum KriminalPilihan Editor

Ketua DPRD Kota Tegal Buka Suara Soal Rencana RSUD Kardinah Ajukan Kasasi

×

Ketua DPRD Kota Tegal Buka Suara Soal Rencana RSUD Kardinah Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Kota Tegal

Ketua DPRD Kota Tegal KRAT. Kusnendro Dibyo Nagoro, ST

Beritamerdeka.co.id – Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST menyatakan, RSUD Kardinah belum pernah berkoordinasi dengan pihaknya dalam perkara dengan CV Curtina Prasara.

Hingga dua kali alami kekalahan baik di PN Tegal maupun di PT Semarang, RSUD Kardinah belum pernah berkoordinasi dengan DPRD.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Kusnendro hanya berpesan agar kedepan, RSUD Kardinah Kota Tegal untuk lebih teliti lagi dalam menjalin kerjasama dengan pihak diluar pemerintah.

Pasca Putusan Pengadilan Tinggi, RSUD Kardinah Rencanakan Kasasi

Rencananya pihak RSUD Kardinah Kota Tegal seperti yang disampaikan Pendamping Hukumnya yang juga menjabat Kabag Hukum Pemkot Tegal Budio Pradibta, SH bahwa pihak rumah sakit akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung setelah melewati dua kali kekalahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal dan di Pengadilan Tinggi Srmarang.

Terkait rencana Kasasi tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan agar seyogyanya pihak RSUD Kardinah berkoordinasi dengan DPRD karena bagaimanapun juga meski RSUD Kardinah itu BLUD namun tetap menjadi bagian pemerintah Kota Tegal.

“Ya seyogyanya ada koordinasi dengan DPRD walaupun keuangan BLUD itu kan pendapatan dan belanjanya dikelola secara mandiri oleh RSUD, akan tetapi didalam APBD ini kan menjadi satu kesatuan,” ujar Kusnendro saat ditemui beritamerdeka.co.id di gedung DPRD Kota Tegal, Minggu 7 September 2025.

Kusnendro yang kini punya nama lengkap KRAT. Kusnendro Dibyo Nagoro, ST menyebutkan bahwa proses Kasasi ditempuh tentunya membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil.

“Karena pastinya kan membutuhkan anggaran ini juga kan harus ada koordinasi dengan DPRD. Entah apakah itu sudah disampaikan ke komisi 2 saya belum tau, sebab itu bidang tugas komisi 2, rumah sakit itu menjadi tupoksi subkoordinasinya dengan komisi 2,” urai KRAT. Kusnendro Dibyo Nagoro, ST.

Maka kalaupun nantinya akan dilakukan kasasi, minimal ada koordinasi dengan komisi 2 ataupun kalau itu langkah besar pemerintah kota, maka Sekda selaku Ketua TAPD bisa menyampaikan ke DPRD terutama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tegal.

“Jadi kalaupun nantinya akan melakukan kasasi, diharapkan ada koordinasi minimal dengan komisi 2, ataupun kalau itu langkah besar pemerintah kota ya paling tidak, selaku ketua TAPD, pak sekda bisa koordinasi dengan DPRD terutama dengan Badan Anggaran,” tutur Kanjeng Raden Ario Tumenggung Kusnendro Dibyo Nagoro.

Menurutnya, sesama penyelenggara pemerintahan daerah pihaknya berharap pemerintah kota dapat memenangkan perkaranya RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara.

“Perselisihan itu diharapkan dapat dimenangkan pemerintah kota hatapannya kan demikian karena kita sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah berharap apapun yang dilakukan pemerintah kota kita DPRD mengharapkan pemerintah kota menang jangan sampai kalah,” katanya.

Namun lanjut Kusnendro seandainya anggaran untuk melakukan Kasasi tidak ada, seharusnya hal itu dibicarakan dengan pihak DPRD mengingat perubahan APBD sudah Paripurna.

“Maka akan menggunakan kebijakan seperti apa, sebaiknya pemerintah kota ada koordinasi dengan DPRD. Sampai kekalahan pada tingkat Pengadilan Tinggi belum ada koordinasi,” jelasnya.

Kusnendro berharap secepatnya pemerintah kota dalam mengambil langkah lanjutan untuk berkoordinasi dengan DPRD.

“Mudah-mudahan saya berharap ada koordinasi dengan DPRD langkah-langkah apa yang akan dilakukan apakah kita akan menerima (putusan PT), tapi kalau sudah melangkah pada tingkat kasasi, itu mau engga mau harus siapkan diri dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Bagaimana merekrut pengacara yang dapat melakukan pembelaan agar bisa memenangkan. Sementara ini pihak RSUD Kardinah masih menggunakan bagian hukum maka anggaran yang digunakan anggaran bagian hukum.

Kusnendro selanjutnya memberikan saran agar tidak terulang kembali persoalan seperti yang terjadi pada RSUD Kardinah, menurutnya sebaiknya untuk lebih hati-hati lagi dan tidak terlalu menggampangkan memutuskan kontrak kerja kemudian melakukan proses lelang kembali.

“Seharusnya ini perlu dikaji secara hati-hati agar tidak terjadi gugatan dikemudian hari. Adanya gugatan ini kan karena adanya ketidakpuasan dari pihak ketiga selaku penyelenggara parkir, kemudian di wanprestasi dan kemudian lelang kembali. Nah inikan menimbulkan ekses yang tidak baik sampai timbul gugatan,” katanya.

Gugatan sampai ke Pengadilan Negeri Tegal hingga Pengadilan Tinggi Semarang pemerintah kota dikalahkan.

“Nah ini menimbulkan ekses yang tidak baik sampai timbul gugatan, dan ternyata gugatan sampai ke pengadilan baik pengadilan negeri Tegal hingga pengadilan tinggi ternyata pemerintah kota kalah dalam hal ini Kardinah kalah. Maka kedepan harus lebih hati-hati,” pungkasnya. (Anis Yahya)