
Beritamerdeka.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal resmi menetapkan dan menahan Wahyono, mantan Kepala Desa Kreman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-231/M.3.43/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Bukti permulaan yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup untuk menyeret Wahyono sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Tegal, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.833.192.
Temuan itu berasal dari kegiatan APBDes yang tidak dilaksanakan sama sekali atau tidak sesuai dengan perencanaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2025 dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Slawi,” ujar Wuriadhi.
Proses penetapan dan penahanan berlangsung dengan pengamanan ketat oleh jajaran Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dibantu seorang personel TNI.
Atas perbuatannya, Wahyono dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.***
