
Beritamerdeka.co.id – Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewas dan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal loloskan 12 orang kandidat.
12 Calon tersebut terbagi, 6 orang posisi Dewan Pengawas (Dewas), 6 lainnya posisi Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Air Minum Tirta Ayu.
6 orang untuk posisi Dewas dinyatakan lolos administrasi semua dan untuk posisi Direktur Teknik 5 orang lolos, satunya lagi gagal.
Bupati Tegal Didesak Bubarkan Pansel Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu
Namun berdasarkan pantauan tim redaksi beritamerdeka.co.id, terdapat ketidakcermatan Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dalam meloloskan secara administrasi peserta.
Diantara peserta yang lolos administrasi terdapat beberapa peserta yang statusnya sebagai ASN (P3K) kemenag seperti M. Mashadi Zaeni yang bahkan sempat mendaftar dua kali di perusahaan plat merah tersebut, ada juga peserta yang mendapatkan penghasilan bersumber dari APBN seperti M. Shaomy Nugroho.
Belum lagi pada seleksi Administrasi Calon Direksi yang pertama, yang diumumkan pada lembar Pengumuman no. 500/9/Pansel/V/2025, M. Mashadi Zaeni yang bergelar Sarjana Hukum dinyatakan Lulus oleh pansel dan selanjutnya tidak terpilih.
Namun M. Mashadi Zaeni yang kali ini bergelar Sarjana Ekonomi (SE) pada Seleksi Administrasi Calon Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, Panitia seleksi kembali meloloskan administrasi sebagai Calon Direktur Teknik perusahaan BUMD itu.
Lolosnya M. Mashadi Zaeni, SE yang juga sudah menjadi pegawai ASN (P3K) Kemenag dan juga Shaomy, pada Seleksi Calon Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal diumumkan melalui lembar Pengumuman Nomor 500/6/Pansel/IX/2025.
Mendaftarnya M. Mashadi Zaeni, SE pada seleksi calon anggota Direktur Teknik pada perusahaan BUMD Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menurut humas Kementerian Agama Kemenag) Kabupaten Tegal, Hasan Basri bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan izin ke kantor Kemenag tempat dirinya sebagai pegawai ASN (P3K) Kemenag Kabupaten Tegal.
“Terkait hal itu kami belum mengetahui dikarenakan tidak ada surat ijin atau pemberitahuan kepada kantor,” ujar Hasan Basri saat dikonfirmasi beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 12 September 2025.
Soal kesarjanaan yang disematkan M. Mashadi Zaeni saat mendaftar menjadi pegawai ASN (P3K) sebagai Sarjana Hukum juga dibenarkan oleh Hasan Basri.
“Iya benar,” katanya.
Menurut Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tegal, Haron Bagas Prakosa bahwa peserta yang berlatar belakang pendidikan belum jelas, disangsikan integritasnya.
“Waduh integritas yang bersangkutan sangat2 tidak layak,” ujar Bagas.
Dugaan Ijazah Palsu di Pelantikan P3K Kabupaten Tegal, Bupati Belum Beri Tanggapan
Soal kesimpang-siuran kesarjanaan M Mashadi Zaeni yang menyandang gelar SH dan SE, Sekretaris Banser Kabupaten Tegal Imam Khusaeri mewakili M Mashadi Zaeni selaku Komandan Banser Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa kedua gelar yang disandang tersebut sah dan resmi diikuti oleh M Mashadi Zaeni.
“Gelar yang disandang mas Zaeni itu dijalani secara resmi, bagi yang belum mengerti bisa saya jelaskan soal gelar SH yang didapatkan dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta tersebut,” ungkap Imam Khusaeri pada berita merdeka.
Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dalam melaksanakan tahapan proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tahun 2025 dilaksanakan dengan prinsip Obyektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Tidak Diskriminatif.
Hari ini berkas lamaran peserta kelengkapannya yang memenuhi syarat administrasi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di ruang rapat Bupati Tegal.
Selanjutnya hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) akan diumumkan pada tanggal 17 September 2025 yang diumumkan melalui website resmi pemerintah Kabupaten Tegal https://tegalkab.go.id atau melalui Papan Pengumuman Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal atau juga website https://pdamkabtegal.com
Iskandar, ST salah seorang peserta berharap penilaian hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana prinsip panitia seleksi, sebaiknya diumumkan secara transparan seperti penilaian psikotes, ujian tertulis keahlian, makalah dan wawancara.
“Saya berharap hasil penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan diumumkan untuk konsumsi publik karena ini perusahaan publik meski itu menjadi hak prorogatif kepala daerah,” pinta Iskandar pada beritamerdeka.co.id
Menurutnya sebagaimana manajemen modern agar menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya.
“Salam dalam manajemen modern yang mengatakan the right man on the right place,” kata Iskandar.
Terdapat 22 item Persyaratan Pelamar Calon Anggota Dewan Pengawas maupun Calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal beberapa diantaranya;
Berijazah paling rendah Strata 1 (S1),
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM (Kuasa Pemilik Modal alias Kepala Daerah), Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite, Pegawai, Pekerja dan Tenaga Ahli Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal lainnya sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas kebawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Bagi pendaftar Calon Direktur Teknik apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya atau jabatan lainnya
Bagi pendafar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau Swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari ASN atau Swasta apabila terpilih.
Seluruh tahapan proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tahun 2025 dilaksanakan dengan prinsip Obyektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Tidak Diskriminatif serta Tidak Dipungut Biaya. (Anis Yahya / Tim Redaksi)
