
Beritamerdeka.co.id – Gara-gara tergiur untung besar, seorang pengedar narkoba berinisial MD alias Iceng (33) nekat menjalankan bisnis haramnya hingga ke kafe.
Namun, aksi liciknya akhirnya terhenti setelah anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes mencium gelagatnya. Pria ini dibekuk saat sedang santai di sebuah kafe di kawasan Pasar Batang, Brebes.
Penangkapan Iceng berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (24/9) dini hari. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan target ada di lokasi, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat.
“Saat digeledah, di saku celananya ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam keterangan pers, Rabu, 24 September 2025.
Tak berhenti di situ, petugas langsung menggeledah rumah pelaku di Desa Gamprit. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar: 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi 8.000 butir obat psikotropika.
Namun, cerita tak sampai di situ. Setelah diinterogasi lebih dalam, Iceng rupanya menyimpan sisa barang haramnya di lokasi berbeda.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes dan sekitar lampu merah Bhakti Asih, Wanasari.
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu dengan berat total 11,19 gram, serta 8.000 butir obat-obatan psikotropika,” lanjut Kapolres.
Kini, Iceng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 subsider 112, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.***
