Pilihan EditorRegional

Bakeuda Kota Tegal Gelar Kegiatan Tempel Sticker pada Puluhan Penunggak Pajak

×

Bakeuda Kota Tegal Gelar Kegiatan Tempel Sticker pada Puluhan Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

Bidang P3RD Bakeuda Kota Tegal Lakukan kegiatan tempel stiicker penunggak pajak

Tim dari Bakeuda bidang P3RD bersama DPMPTSP dan Satpol PP Kota Tegal gelar kegiatan penertiban penunggak pajak selama 2 hari, 24 – 25 September 2025

Beritamerdeka.co.id – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkot Tegal melalui bidang Pengelolaan Pendapatan, Perbendaharaan, dan Aset Daerah (P3RD) lakukan Penempelan Stiker pada WP.

Penempelan stiker pada tempat usaha Wajib Pajak (WP) terpaksa dilakukan mengingat sebelumnya telah dilayangkan surat peringatan tunggakan prmbayaran pajak daerah.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Kegiatan penertiban yang dilakukan selama 2 hari dengan sasaran puluhan objek pajak seperti Reklame, Resto dan Hotel, berupa pemasangan sticker.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang P3RD Badan Keuangan Daerah Pemkot Tegal, Yusabbihul Akbar, S.Kom., M.Kom.kepada beritamerdeka.co.id di ruang kerjanya, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, langkah itu dilakukan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya mengatur Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya.

“Kegiatan ini rutin dilakukan dengan sasaran wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan meski sudah dikirimkan surat peringatan tiga kali tapi tidak diindahkan. Maka kami bersama tim mengambil tindakan turun lapangan dengan pendekatan persuasif menempelkan stiker yang pesannya bahwa wajib pajak ini belum menyelesaikan kewajibannya membayar pajak ” ujar Yus panggilan akrab Yusabbihul Akbar.

Yusabbihul Akbar, S.Kom., M.Kom. Kepala Bidang P3RD, Bakeuda Kota Tegal

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang taat dan patuh terhadap kewajibannya membayarkan pajak sebab kata Yus, hasil pajak tersebut esensinya akan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang hasilnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat termasuk kegiatan program sosial.

Apabila wajib pajak yang selain sudah diingatkan dengan surat peringatan hingga 3 kali dan juga melalui penempelan sticker masih belum mengindahkan, maka selanjutnya penagihan dikuasakan pada pihak kejaksaan.

“Kami juga ada kegiatan penagihan melalui kejaksaan. Jadi yang sudah melewati tahap penempelan sticker dan tidak diindahkan itu nanti kita kerjasama dengan kejaksaan,” terang Yus.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Yus, bahwa teknis yang dilakukan pihak kejaksaan, mengundang wajib pajak melalui surat undangan resmi dari kejaksaan selaku pengacara negara yang menerangkan maksud undangan tersebut sebagai surat kuasa khusus penagihan pajak.

“Teknisnya adalah jaksa mengundang wajib pajak yang bersangkutan dan mengkomunikasikan adanya kewajiban yang belum diselesaikan dan nanti mereka akan mendorong untuk segera diselesaikan,” katanya.

Selama 2 hari kegiatan pelaksanaan penagihan dengan penempelan stiker, tim Pengelolaan Pendapatan, Perbendaharaan, dan Aset Daerah (P3RD) Bakeuda menggandeng tim dari DPMPTSP dan juga Satpol PP menyasar sekitar 20 objek pajak yang berlokasi dibeberapa kawasan seperti

Jl. Sindoro, Jl. Kol Sudiarto, Jl. Sangir, komplek Nirmala, Jl. Gajah Mada, komplek Pasifik Mall, Jl. Kapten Sudibyo dan Jl Teuku Umar serta Jl. Sultan Agung, Jl. Werkudoro, Slerok, Perintis Kemerdekaan, Jl. Serayu, Jl. Pancasila, Jl. A. Yani, dan juga Jl. Diponegoro.

Menurut Tasripin, Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal menyebutkan bahwa pihaknya turut mengawal dalam kegiatan penempelan sticker pada 20 objek pajak yang dilakukan selama 2 hari dari tanggal 24 – 25 September 2025.

“Kegiatan penertiban dan penagihan pajak daerah berupa penempelan stiker obyek pajak berlangsung, Rabu, 24 September 2025 dan Kamis 25 September 2025 sedangkan sasarannya puluhan reklame, resto dan hotel yang sudah di tentukan dari Bakeuda,” kata Tasripin. (Anis Yahya / Zaen)