
BeritaMerdeka.co.id – Upaya keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil signifikan. Seorang residivis kasus narkoba berinisial MAH diringkus di wilayah Bumiayu setelah kedapatan menyimpan dan menguasai barang bukti ganja seberat hampir 607 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Penangkapan dramatis ini bermula dari informasi berharga yang diterima petugas dari masyarakat mengenai dugaan peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim akhirnya menggerebek sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah, Kelurahan Bumiayu. Di lokasi, petugas menemukan MAH, yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan informan, dan segera mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Tak hanya MAH, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai kaki tangan MAH.
“Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil menyita total barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 606,98 gram atau hampir 607 gram,” tegas Wakapolres pada Kamis sore, 9 Oktober 2025.
Barang bukti ganja tersebut ditemukan dalam beberapa bentuk, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar:
* Satu bungkus besar ganja kering seberat 554 gram yang dibungkus kertas motif bunga dan plastik kresek putih.
* Sejumlah paket kecil ganja terpisah dengan total berat bruto sekitar 46,32 gram.
* Bahkan, 17 linting ganja seberat 6,66 gram ditemukan tersembunyi rapi di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter, tersimpan di saku jaket biru milik pelaku.
Saat ini, kedua pelaku, MAH dan I, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes,” tutup Wakapolres.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen kuat Satresnarkoba Polres Brebes dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.***
