
Beritamerdeka.co.id – Ketersediaan dan distribusi pupuk subsidi di Indonesia pada tahun 2025 memasuki babak baru dengan adanya reformasi tata kelola yang signifikan.
Pemerintah memastikan alokasi pupuk subsidi 9,5 juta ton untuk mendukung musim tanam, didukung oleh aturan baru dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme.
Langkah pemerintah dalam ketersediaan pengalokasian pupuk subsidi 9,5 ton, didukung aturan baru, bertujuan menyederhanakan mekanisme penebusan dan memperluas sasaran penerima.
Manajer Penjualan Pupuk Indonesia Jateng 2, Safari Yusuf menyampaikan data alokasi ketersediaan pupuk bersubsidi yang telah tersalurkan dalam satu tahun.
“Untuk kabupaten Tegal, kami menginfokan alokasi Urea itu 22 ribu telah tersalurkan 16.956 ton atau 70 persen dari alokasi satu tahun,” ujar Safari Yusuf.
Selanjutnya disebutkan untuk Kota Tegal alokasi 96 ton telah terrealisasi sebanyak 88 ton atau 92% dari alokasi untuk 1 tahun.

Sementara jenis NPK untuk Kabupaten Tegal terdapat penambahan dengan total dialokasikan sebanyak 15.650 ton dan terrealisasikan 13.472 ton atau 86% dari alokaai untuk 1 tahun.
Sedangkan untuk Kota Tegal alokasi untuk pupuk NPK sebanyak 80 ton sudah didistribusikan 50 ton atau 64%.
Untuk pupuk organik Kabupaten alokasinya 250 ton dan realisasi 230 ton atau 92% dari alokasi untuk 1 tahun bahkan saat ini untuk kabupaten Tegal mendapat tambahan khusus untuk komoditi tebu atau pupuk ZA sebanyak 6,2 ton.

Stok Pupuk Urea bagi Kabupaten Tegal yang tersimpan di salah satu Gudang yang terletak di Purwahamba terdapat 1805 ton dari minimal yang harus disediakan sebanyak 827 ton.
“Itu artinya kita mempunyai stok (pupuk urea 218% dari ketentuan. Sedangkan NPK formula subsidi kita mempunyai stok 2105 ton dari ketentuan 784 ton berarti kita menyediakan 268% dari ketentuan,” papar Safari.
Ketersediaan atau stok pupuk yang ada menurut Safari, melebihi ketentuan 2 minggu kedepan dan pihaknya masih bisa menyediakan 1 bulan untuk kebutuhan di Kabupaten dan Kota Tegal.

Pemerintah sendiri telah menetapkan alokasi pupuk subsidi yang besar, mencapai sekitar 9,5 juta ton, yang mencakup jenis Urea, NPK, Organik, dan beberapa jenis lainnya. Angka ini dinilai aman untuk menopang kebutuhan pertanian nasional, terutama menjelang dan selama musim tanam.
Produsen pupuk nasional, seperti Pupuk Indonesia, secara rutin melaporkan bahwa stok nasional berada dalam kondisi aman, bahkan melampaui batas stok minimum.
Meskipun demikian, hingga paruh kedua tahun 2025, realisasi penyerapan pupuk oleh petani masih berada di bawah 100% dari alokasi, menunjukkan bahwa stok yang signifikan masih tersedia untuk diserap petani pada musim tanam berikutnya.

Tonggak utama reformasi ini adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk subsidi.
Regulasi ini bertujuan menyinkronkan tata kelola dari hulu ke hilir dengan menekankan pada Prinsip 7T (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima).
Perpres ini membawa tiga perubahan mendasar yakni seperti kemudahan Penebusan, dimana Petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kini dapat menebus pupuk bersubsidi di kios atau titik serah, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena data mereka sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan sasaran penerima diperluas, tidak hanya terbatas pada petani dengan lahan di bawah 2 hektar, tetapi juga mencakup petani padi dengan luasan di atas 2 hektar (berdasarkan data terbaru) serta para pembudidaya ikan skala kecil.
Regulasi baru tersebut berupaya memperpendek rantai pasok dengan melibatkan Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Pengecer, dan Koperasi sebagai titik serah resmi.
Meski Pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam mengamankan distribusi, seperti penyaluran pupuk bersubsidi yang berhasil dilakukan tepat waktu, bahkan sejak tanggal 1 Januari 2025, Namun, sejalan dengan perbaikan tersebut, pemerintah juga akan bertindak tegas dengan mencabut izin ribuan kios/distributor nakal yang terbukti melakukan penyelewengan atau mempersulit petani.
Meskipun sistem telah disederhanakan, tantangan klasik distribusi masih membayangi, seperti Akses yang sulit, bahwa masih terdapat kendala dalam mencapai lokasi pertanian terpencil yang berdampak pada peningkatan biaya angkut bagi petani.
Pembenahan akurasi data dimana Perlunya integrasi dan pembaruan data petani (e-RDKK) secara berkelanjutan guna memastikan penyaluran benar-benar tepat sasaran.
Begitu juga ketersediaan petugas lapangan yang terbatas juga menjadi faktor yang perlu segera ditingkatkan.
Namun secara keseluruhan, tahun 2025 ditandai dengan upaya masif pemerintah untuk menjadikan tata kelola pupuk bersubsidi lebih efisien, transparan, dan berpihak langsung kepada petani.
Korupsi APBDes Rp515 Juta, Mantan Kades Kreman Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Tegal
Penggunaan dan Kebijakan Pupuk Organik
Pemerintah sangat mendorong transisi ke pertanian berkelanjutan, dan pupuk organik menjadi fokus utama dalam kebijakan terbaru.
Komitmen dan Kebijakan
Setelah sempat dibatasi, pupuk organik kini kembali menjadi jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah, hal itu menegaskan komitmen untuk mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia (anorganik).
Peningkatan penggunaan pupuk organik bertujuan utama untuk memulihkan kesuburan tanah dan mendorong praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan.
Gerakan Nasional Pupuk Organik & Hayati (GNOH): Terdapat dorongan untuk menjadikan penggunaan pupuk organik dan hayati sebagai strategi nasional untuk meningkatkan produktivitas berkelanjutan, menciptakan ekonomi sirkular desa (mengolah limbah pertanian/peternakan), dan mengurangi impor bahan baku pupuk kimia.
Kementerian terkait juga meluncurkan kebijakan pemanfaatan sampah organik untuk dijadikan pupuk, mendukung bioekonomi dan swasembada pangan berkelanjutan. (Anis Yahya)
